Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan, Sanksinya Demosi

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 08:04 WIB
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan, Sanksinya Demosi
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan, Sanksinya Demosi (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara Denpasar - Bharada Sadam yang merupakan eks ajudan sekaligus sopri Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin 12 September 2022. Dia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Dia menjalani sidang etik karena tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir Joshua. Polri mengkategorikan pelanggarannya sebagai pelanggaran sedang.

Dalam sidang yang digelar tertutup, Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusannya bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri. Dia melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Dalam sidang etik ini, dia mendapatkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Komisi etik menyatakan Bharada Sadam wajib meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.

Adapun hal yang meringankan Bharada Sadam yaitu kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Sebelum disidang, dia sempat menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara itu, fakta yang memberatkan karena perbuatannya menyebabkan pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Perbuatan yang dimaksud yaitu mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.

Perbuatan Sadam, kata dia, menghambat kebebasan pers. 

Bharada Sadam bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

Setelah kasus Brigadir J bergulir, sebanyak delapan anggota Polri telah menjalani sidang etik. Dari jumlah itu, Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) atau pecat.

Mereka yang PTDH yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Lalu dua orang mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Adapun kepada AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Selanjutnya, tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J masih menunggu antrean untuk disidang etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Divonis Demosi 1 Tahun, Dijawab Siap!

Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Divonis Demosi 1 Tahun, Dijawab Siap!

| Senin, 12 September 2022 | 21:05 WIB

Sudah 8 Anggota Polri di Pusaran Ferdy Sambo Disidang Etik, 3 Bebas dari Sanksi Pecat, Ini Daftarnya

Sudah 8 Anggota Polri di Pusaran Ferdy Sambo Disidang Etik, 3 Bebas dari Sanksi Pecat, Ini Daftarnya

| Senin, 12 September 2022 | 21:50 WIB

Mahfud MD Sampai Berani Bilang Begini soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Publik Diminta Percaya

Mahfud MD Sampai Berani Bilang Begini soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Publik Diminta Percaya

| Senin, 12 September 2022 | 19:02 WIB

Terkini

Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang

Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:56 WIB

Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter

Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter

Bogor | Kamis, 09 April 2026 | 21:52 WIB

7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan

7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas

Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas

Jogja | Kamis, 09 April 2026 | 21:46 WIB

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 21:45 WIB

Dicelup Saus Lumer, Alasan Ayam Goreng Krispi Ini Jadi Street Food Favorit

Dicelup Saus Lumer, Alasan Ayam Goreng Krispi Ini Jadi Street Food Favorit

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:41 WIB

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 21:41 WIB

Review Film Ghost In the Cell: Potret Kelam Lapas dan Sindiran Pedas buat Pejabat Korup

Review Film Ghost In the Cell: Potret Kelam Lapas dan Sindiran Pedas buat Pejabat Korup

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 21:40 WIB

Selat Malaka Ada di Mana? 'Jantung' Ekonomi Dunia Tak Kalah Penting Dibanding Selat Hormuz

Selat Malaka Ada di Mana? 'Jantung' Ekonomi Dunia Tak Kalah Penting Dibanding Selat Hormuz

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:37 WIB