Suara Denpasar- Sebutan kakak asuh atau adik asuh di lingkup intrnal Polri sempat jadi pembahasan publik.
Hal ini mencuat bersamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan para ajudannya.
Kakak asuh merujuk pada posisi senior yang lebih tinggi jabatan dan posisinya, dan sebaliknya adik asuh lebih muda.
Guna menyikapi isu tersebut, Polri melalui jubirnya menjelaskan jika istlah itu tidak ada di kepolisian.
Jawaban itu sekaligus menjawab pernyataan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi hal tersebut.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi langsung ke bagian direktorat serta bagian divisi Propam Mabes Polri.
Di dua divisi itu pihaknya mempertanyakan soal info tersebut.
Hasilnya kata dia tidak ada istilah kakak asuh maupun adik asuh.
Baca Juga: INGAT! Tahta Kaisar Sambo Dibongkar, tapi Hartanya Masih Berjibun
"Terkait kakak asuh adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam itu tidak ada," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).
Saat ini pihaknya masih fokus fokus pada penuntaskan sidang kode etik personel yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri juga berharap para tersangka bisa segera disidang setelah berkas perkara dikirim lagi ke Kejagung.
"Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri. Kemudian, fokus lagi ya segera penuntasan pemberkasan yang saat ini sedang diteliti," ungkapnya. ***