Gempar! Kang Dedi Mulyadi Klarifikasi Larangan Anggota DPR Ceraikan Istri ke Najwa Shihab, Kena Batunya?

Suara Denpasar

Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:11 WIB
Gempar! Kang Dedi Mulyadi Klarifikasi Larangan Anggota DPR Ceraikan Istri ke Najwa Shihab, Kena Batunya?
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (foto kiri). Foto kanan, Kang Dedi Mulyadi dalam acara Mata Najwa dengan presenter Najwa Shihab saat mengatakan larangan anggota DPR ceraikan istri. (Instagram @anneratna82/ Youtube Trans TV)

Suara Denpasar – Kang Dedi Mulyadi mengklarifikasi pernyataannya yang melarang anggota DPR ceraikan istri saat ditanya presenter Najwa Shihab. Atas pernyataannya itu, dia pun dituding netizen atau warganet kena batunya atas pernyataannya lantaran sedang menghadapi sidang perceraian dengan sang istri, Anne Ratna Mustika. Lantas, bagaimana sebenarnya?

Kang Dedi Mulyadi pun mengakui memang ada pernyataannya yang melarang anggota DPR atau DPRD menceraikan istri. Dia menjelaskan, pernyatananya itu disampaikan kepada Njawa Shihab dalam acara Mata Najwa di Trans TV setelah dia terpilih sebagai anggota DPR RI pada 2019. 

“Dulu ada wawancara sama Najwa Shihab, saya itu dulu ketika jadi ketua Golkar di Jawa Barat,” jelas Kang Dedi Mulyadi yang sempat menjadi ketua DPD Golkar Jabar, ini.

Dia menjelaskan, saat menjadi ketua DPD Golkar Jabar, membuat persyaratan dan penandatangan kesepakatan terhadap calon anggota DPR dan DPRD dari Golkar Jawa Barat. Ada beberapa syarat atau kesepakatan caleg tersebut.

“Itu bikin persyaratan, penandatangan kesepakatan, bagi caleg 2019, saya ingat betul. Jauh sebelum saya jadi wakil ketua Komisi IV (DPR) lho, jadi anggota DPR,” terang Kang Dedi melalui Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel., Selasa (5/10/2022).

Kang Dedi pun menjelaskan, syarat bagi caleg dari Golkar Jabar antara lain, Pertama, tidak melakukan tindak pidana. Di antaranya tidak melakukan judi dengan tidak melakukan minum minuman keras. 

Kedua,t idak melakukan bisnis yang bersifat perusakan kepada alam. Di antaranya adalah melakukan illegal logging hingga penambangan yang merusak alam.

“Yang seperti itu dilarang,” jelas Kang Dedi.

Ketiga, Kang Dedi menyebutkan, klausul lainnya adalah tidak boleh menceraikan istri. Akan tetapi, kalau nambah istri, maksudnya poligami, menurutnya boleh asalkan istri tuanya setuju berdasarkan putusan pengadilan. Sebab, poligami tidak melanggar kaidah asal memenuhi syarat. 

baca juga

“Tidak boleh menambah istri kalau tidak ada persetujuan (istri tua),” jelasnya.

Lantas, Kang Dedi menjelaskan mengapa ada aturan larangan anggota DPR atau DPRD menceraikan istrinya. Hal ini, kata dia, berdasarkan fakta banyak caleg yang setelah jadi anggota DPR atau DPRD malah menceraikan istrinya.

“Karena waktu itu banyak peristiwa ketika sebelum jadi (anggota DPR/ DPRD) dia bersama istrinya. Istrinya ikut susah, ikut berkorban. Udah jadi (anggota DPR/ DPRD), cari yang lain. Istrinya ditinggalkan, anak-anaknya ditelantarkan. Itu gak boleh,” paparnya.

Padahal, lanjut Kang Dedi, dalam pencalonan anggota DPR/ DPRD, pasti mengeluarkan biaya. Maka saat itu sang istri pun ikut berjuang, misalnya kalung dijual, jatah dapur juga disedot untuk pencalonan dan lain-lain.

“Kan (istri) ikut berjuang. Maka tidak boleh kalau sudah terpilih menceraikan (istri),” papar Kang Dedi.

Dengan dasar seperti itu, Kang Dedi Mulyadi pun menegaskan memang ada larangan menceraikan istri bagi anggota DPR/ DPRD dari Golkar Jawa Barat. Yang jadi soal, aku Kang Dedi, pernyatannya melarang anggota DPR/ DPRD menceraikan istri itu disalahpahami oleh netizen yang menganggap dia sendiri kena batunya karena adanya gugatan cerai dengan istrinya.

“Yang sekarang tuh yang ramai di Tiktok, Kang Dedi kena batunya. Lho kena batunya gimana. Saya kan gak ngapa-ngapain,” terangnya.

Dalam komentar-komentar juga membela Kang Dedi Mulyadi. Sebab, faktanya, gugatan cerai yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Purwakarta bukan dari Dedi Mulyadi. Melainkan istrinya, Anne Ratna Mustika lah yang mengugat cerai.

“Kan bukan saya yang melakukan (gugatan cerai, red). Saya mah harus menerima (proses gugatan cerai dari Anne Ratna),” papar Kang Dedi Mulyadi. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Cerai Kang Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Pilih Tak Pakai Kuasa Hukum

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Cerai Kang Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Pilih Tak Pakai Kuasa Hukum

Denpasar | Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:51 WIB

Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Akui Tidak Sempurna

Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Akui Tidak Sempurna

Denpasar | Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:07 WIB

Cerita Kang Dedi Mulyadi Ditangisi Pegawai saat Pamitan Berhenti dari Bupati Purwakarta Dua Periode

Cerita Kang Dedi Mulyadi Ditangisi Pegawai saat Pamitan Berhenti dari Bupati Purwakarta Dua Periode

Denpasar | Selasa, 04 Oktober 2022 | 22:25 WIB

H-1 Sidang Cerai, Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne 'Perang' di Medsos, KONTRAS!

H-1 Sidang Cerai, Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne 'Perang' di Medsos, KONTRAS!

Denpasar | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

×