Kang Dedi Mulyadi Heran dengan Pemda Pimpinan Ambu Anne, Ada Galian Buang Limbah dan Sampah Ilegal

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:55 WIB
Kang Dedi Mulyadi Heran dengan Pemda Pimpinan Ambu Anne, Ada Galian Buang Limbah dan Sampah Ilegal
Kang Dedi Mulyadi Heran dengan Pemda Pimpinan Ambu Anne, Ada Galian Buang Limbah dan Sampah Ilegal (Antara)

Suara Denpasar - Kang Dedi Mulyadi yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menyoroti adanya lubang besar galian tanah yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal di Purwakarta, Jawa Barat. Lubang itu sebelumnya diproyeksikan untuk program pengelolaan sampah.

Dedi menyoroti pengelola yang tidak memperhitungkan dampak pencemarannya. Dia khawatir bagaimana jika ada limbah B3 dan linbah rumah sakit. 

"Pengelola tidak menghitung pencemarannya. Sampah yang masuk tidak dicek. Bagaimana kalau ada limbah B3 atau limbah rumah sakit? Ini sangat berbahaya,” kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu (12/10/2022).

Dia mengatakan lubang galian tersebut sempat ditutup tahun lalu. Akan tetapi, galian itu justru berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah.

Mulanya, galian itu akan dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah "Reduce Reuse Recycle" (TPS3R). Harapannya dimanfaatkan secara baik sehingga tak sembarang sampah bisa masuk. Akan tetapi, pada kenyataannya kini galian dibiarkan layaknya TPA sampah dan limbah.

Tak hanya itu, dia menyoroti cara pemusnahan sampah di galian itu karena dilakukan dengan cara dibakar. Hasilnya, membuat asap dan bau menyengat.

Parahnya, tidak hanya menemukan sampah warga, tetapi ada pula sejumlah sampah limbah industri yang dibuang di tempat tersebut.

Dedi menyebut limbah tersebut berbahaya karena tidak dimusnahkan secara benar dan dibiarkan terbakar di tempat terbuka.

Dia takut nantinya akan semakin banyak industri yang membuang limbah ke tempat tersebut karena membuang limbah di tempat itu sangat mudah dan murah tanpa ada proses semestinya.

Kang Dedi Heran

Dengan temuan itu, Kang Dedi mengaku heran terhadap pemerintah daerah Purwakarta. Dalam hal ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup, aparat desa, dan kecamatan yang seolah diam dengan keberadaan galian tersebut. Sebab, dampaknya dapat merusak lingkungan dan memicu penyakit.

Warga setempat, kata Dedi, menyebutkan kalau galian tersebut adalah tanah pribadi milik seorang waga Cikopo dan dikelola Karang Taruna setempat.

“Walaupun ini tanah pribadi tetap tidak boleh. Ada jaminan tidak di sini tidak ada limbah berbahaya. Kemudian sekarang pabrik tiba-tiba buang limbah, enak sekali tidak ada pengelolaan langsung buang begitu saja,” kata Dedi.

Dedi mengatakan warga sebenarnya ingin menutup galian itu karena sampah dan limbah yang dibakar mengakibatkan asap hitam dan bau menyengat hingga ke rumah warga. Akan tetapi, warga mengaku tidak berani, ungkapnya.

Dedi mengaku sudah berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta untuk segera menutup tempat tersebut karena sangat berbahaya dan tak memiliki izin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Julukan Duda Keren Banyak Duit Kang Dedi Mulyadi Segera Jadi Kenyataan, Sidang Perceraian Sudah Berjalan

Julukan Duda Keren Banyak Duit Kang Dedi Mulyadi Segera Jadi Kenyataan, Sidang Perceraian Sudah Berjalan

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:31 WIB

Kang Dedi Mulyadi Datangi Cewek Warung Kopi Plus-Plus, Ditinggal Suami Selingkuh

Kang Dedi Mulyadi Datangi Cewek Warung Kopi Plus-Plus, Ditinggal Suami Selingkuh

| Senin, 10 Oktober 2022 | 19:06 WIB

AMAZING! Kang Dedi Kagum Pemulung Buta Tiap Hari Nyeberang Jalan

AMAZING! Kang Dedi Kagum Pemulung Buta Tiap Hari Nyeberang Jalan

| Senin, 10 Oktober 2022 | 07:45 WIB

Terkini

7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky

7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:45 WIB

6 Mobil Diesel Paling Awet untuk Jangka Panjang, Bandel dan Minim Rewel

6 Mobil Diesel Paling Awet untuk Jangka Panjang, Bandel dan Minim Rewel

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:39 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:35 WIB

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Film The Hostage's Hero: Aksi Nyata TNI AL Bebaskan Sandera di Selat Malaka

Film The Hostage's Hero: Aksi Nyata TNI AL Bebaskan Sandera di Selat Malaka

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:30 WIB

BTS ARIRANG Puncaki Billboard 200 dengan Penjualan Fantastis dalam 10 Tahun

BTS ARIRANG Puncaki Billboard 200 dengan Penjualan Fantastis dalam 10 Tahun

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:30 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

6 Sepatu Lokal Anti Pegal Buat yang Sering Jalan Kaki, Tak Kalah Empuk dari Brand Luar

6 Sepatu Lokal Anti Pegal Buat yang Sering Jalan Kaki, Tak Kalah Empuk dari Brand Luar

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:26 WIB