Antiklimaks, Terdakwa Kasus Sabu-Sabu Terbesar di Bali Tak Dituntut Mati, Cuma 12 dan 14 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Antiklimaks, Terdakwa Kasus Sabu-Sabu Terbesar di Bali Tak Dituntut Mati, Cuma 12 dan 14 Tahun Penjara
Tiga pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu 35,1 kg saat rilis di Polda Bali 12 April 2022 lalu. (SuaraBali.id/Yosef Rian)

Suara Denpasar – Kasus penangkapan jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti terbesar di Bali antiklimaks di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali. Meski barang buktinya mencapai 35 kilogram lebih sabu-sabu dan jenis narkotika lain, JPU tidak menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Bahkan, tuntutannya hanya 12 dan 14 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (18/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji (49) berupa hukuman 12 tahun penjara, sedangkan dua anak buahnya yakni I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) malah dituntut lebih tinggi yakni masing-masing 14 tahun penjara.

JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan menyebut narkotika itu milik warga Australia yang dipanggil Mr Apple (32) yang menyewa vila milik AA Gede Oka Panji alias Gung Panji. Anehnya, meski diakui sebagai milik WNA asal Australia, Subagiastra dan Suwana mengaku menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung tersebut. Sedangkan Mr Apple disebut sudah pulang ke negaranya.

“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” kata JPU Bagus PG Agung.

JPU pun menuntut ringan ketiganya. Yakni meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan hukumam 12 tahun penjara, sedangkan untuk I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana masing-masing dituntut 14 tahun penjara.

Di sisi lain, dia penasihat hukum ketiga terdakwa, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap pada 8 April 2022, ketika tim dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap Subagiastra dan Suwana di depan Vila Jepun. Kala itu, mereka membawa 10 paket kecil kokain dengan berat 8 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Setelah itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan BB dalam jumlah besar. Gung Panji pun ikut ditangkap. Polisi juga menyita ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga terkait dengan penjualan narkotika. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pencari Rumput Hilang di Hutan Munduk Andong, Tim SAR Diterjunkan

Pencari Rumput Hilang di Hutan Munduk Andong, Tim SAR Diterjunkan

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:09 WIB

Akibat Banjir dan Longsor di Bali 17 Oktober 2022: 6 Meninggal, Ratusan Mengungsi, Jembatan Putus

Akibat Banjir dan Longsor di Bali 17 Oktober 2022: 6 Meninggal, Ratusan Mengungsi, Jembatan Putus

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:04 WIB

Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu

Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:26 WIB

Terkini

Tak Hanya Kejar Cuan, Emiten TAPG Kerek Kualitas Hidup Masyarakat Sekitar Operasional

Tak Hanya Kejar Cuan, Emiten TAPG Kerek Kualitas Hidup Masyarakat Sekitar Operasional

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:39 WIB

BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap

BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:34 WIB

AS Mau Angkat Kaki dari Iran, Harga Minyak Dunia Meluncur 2,5%

AS Mau Angkat Kaki dari Iran, Harga Minyak Dunia Meluncur 2,5%

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:32 WIB

Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan

Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:30 WIB

Sahabat Dinar Candy Ngaku Diajak VCS Suami Clara Shinta, Dibayar Rp1 Juta

Sahabat Dinar Candy Ngaku Diajak VCS Suami Clara Shinta, Dibayar Rp1 Juta

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 07:30 WIB

4 Rekomendasi Sunscreen dari Dokter yang Ampuh untuk Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan

4 Rekomendasi Sunscreen dari Dokter yang Ampuh untuk Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 07:28 WIB

Dikecam karena Tampilkan Adegan DUI, Tim Produksi Still Shining Minta Maaf

Dikecam karena Tampilkan Adegan DUI, Tim Produksi Still Shining Minta Maaf

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 07:25 WIB

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

Libur Lebaran 2026: Mudik Tak Lagi Sekadar Pulang Kampung, Tapi Sekalian Traveling

Libur Lebaran 2026: Mudik Tak Lagi Sekadar Pulang Kampung, Tapi Sekalian Traveling

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 07:04 WIB