Antiklimaks, Terdakwa Kasus Sabu-Sabu Terbesar di Bali Tak Dituntut Mati, Cuma 12 dan 14 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Antiklimaks, Terdakwa Kasus Sabu-Sabu Terbesar di Bali Tak Dituntut Mati, Cuma 12 dan 14 Tahun Penjara
Tiga pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu 35,1 kg saat rilis di Polda Bali 12 April 2022 lalu. (SuaraBali.id/Yosef Rian)

Suara Denpasar – Kasus penangkapan jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti terbesar di Bali antiklimaks di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali. Meski barang buktinya mencapai 35 kilogram lebih sabu-sabu dan jenis narkotika lain, JPU tidak menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Bahkan, tuntutannya hanya 12 dan 14 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (18/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji (49) berupa hukuman 12 tahun penjara, sedangkan dua anak buahnya yakni I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) malah dituntut lebih tinggi yakni masing-masing 14 tahun penjara.

JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan menyebut narkotika itu milik warga Australia yang dipanggil Mr Apple (32) yang menyewa vila milik AA Gede Oka Panji alias Gung Panji. Anehnya, meski diakui sebagai milik WNA asal Australia, Subagiastra dan Suwana mengaku menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung tersebut. Sedangkan Mr Apple disebut sudah pulang ke negaranya.

“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” kata JPU Bagus PG Agung.

JPU pun menuntut ringan ketiganya. Yakni meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan hukumam 12 tahun penjara, sedangkan untuk I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana masing-masing dituntut 14 tahun penjara.

Di sisi lain, dia penasihat hukum ketiga terdakwa, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap pada 8 April 2022, ketika tim dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap Subagiastra dan Suwana di depan Vila Jepun. Kala itu, mereka membawa 10 paket kecil kokain dengan berat 8 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Setelah itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan BB dalam jumlah besar. Gung Panji pun ikut ditangkap. Polisi juga menyita ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga terkait dengan penjualan narkotika. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pencari Rumput Hilang di Hutan Munduk Andong, Tim SAR Diterjunkan

Pencari Rumput Hilang di Hutan Munduk Andong, Tim SAR Diterjunkan

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:09 WIB

Akibat Banjir dan Longsor di Bali 17 Oktober 2022: 6 Meninggal, Ratusan Mengungsi, Jembatan Putus

Akibat Banjir dan Longsor di Bali 17 Oktober 2022: 6 Meninggal, Ratusan Mengungsi, Jembatan Putus

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:04 WIB

Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu

Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:26 WIB

Terkini

Jerat di Balik Layar Game Online: Kisah Siswa SD Tulungagung yang Nyaris Terperosok Radikalisme

Jerat di Balik Layar Game Online: Kisah Siswa SD Tulungagung yang Nyaris Terperosok Radikalisme

Jatim | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:19 WIB

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:18 WIB

Respons Manchester City Soal Isu Pep Guardiola Siap Putus Kontrak di Akhir Musim

Respons Manchester City Soal Isu Pep Guardiola Siap Putus Kontrak di Akhir Musim

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:16 WIB

5 Shio yang Dipercaya Terlahir Kaya dan Sukses Menarik Cuan

5 Shio yang Dipercaya Terlahir Kaya dan Sukses Menarik Cuan

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:11 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 dan Z Fold Wide Terungkap, Baterai Lebih Besar dan Desain Baru

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 dan Z Fold Wide Terungkap, Baterai Lebih Besar dan Desain Baru

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:10 WIB

Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal

Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:10 WIB

Luka Modric Berpeluang Cetak Sejarah usai Masuk Skuad Kroasia untuk Piala Dunia 2026

Luka Modric Berpeluang Cetak Sejarah usai Masuk Skuad Kroasia untuk Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:09 WIB

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:06 WIB

Film Pesta Babi Tayang di Mana? Begini Cara Nonton Resminya

Film Pesta Babi Tayang di Mana? Begini Cara Nonton Resminya

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:06 WIB

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Mei 2026: Klaim Cepat Javier Zanetti 120 dan Jutaan Koin

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Mei 2026: Klaim Cepat Javier Zanetti 120 dan Jutaan Koin

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:05 WIB