Antiklimaks, Terdakwa Kasus Sabu-Sabu Terbesar di Bali Tak Dituntut Mati, Cuma 12 dan 14 Tahun Penjara

Suara Denpasar

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Antiklimaks, Terdakwa Kasus Sabu-Sabu Terbesar di Bali Tak Dituntut Mati, Cuma 12 dan 14 Tahun Penjara
Tiga pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu 35,1 kg saat rilis di Polda Bali 12 April 2022 lalu. (SuaraBali.id/Yosef Rian)

Suara Denpasar – Kasus penangkapan jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti terbesar di Bali antiklimaks di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali. Meski barang buktinya mencapai 35 kilogram lebih sabu-sabu dan jenis narkotika lain, JPU tidak menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Bahkan, tuntutannya hanya 12 dan 14 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (18/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji (49) berupa hukuman 12 tahun penjara, sedangkan dua anak buahnya yakni I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) malah dituntut lebih tinggi yakni masing-masing 14 tahun penjara.

JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan menyebut narkotika itu milik warga Australia yang dipanggil Mr Apple (32) yang menyewa vila milik AA Gede Oka Panji alias Gung Panji. Anehnya, meski diakui sebagai milik WNA asal Australia, Subagiastra dan Suwana mengaku menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung tersebut. Sedangkan Mr Apple disebut sudah pulang ke negaranya.

“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” kata JPU Bagus PG Agung.

JPU pun menuntut ringan ketiganya. Yakni meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan hukumam 12 tahun penjara, sedangkan untuk I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana masing-masing dituntut 14 tahun penjara.

Di sisi lain, dia penasihat hukum ketiga terdakwa, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap pada 8 April 2022, ketika tim dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap Subagiastra dan Suwana di depan Vila Jepun. Kala itu, mereka membawa 10 paket kecil kokain dengan berat 8 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Setelah itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan BB dalam jumlah besar. Gung Panji pun ikut ditangkap. Polisi juga menyita ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga terkait dengan penjualan narkotika. (*)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pencari Rumput Hilang di Hutan Munduk Andong, Tim SAR Diterjunkan

Pencari Rumput Hilang di Hutan Munduk Andong, Tim SAR Diterjunkan

Denpasar | Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:09 WIB

Akibat Banjir dan Longsor di Bali 17 Oktober 2022: 6 Meninggal, Ratusan Mengungsi, Jembatan Putus

Akibat Banjir dan Longsor di Bali 17 Oktober 2022: 6 Meninggal, Ratusan Mengungsi, Jembatan Putus

Denpasar | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:04 WIB

Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu

Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu

Denpasar | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:26 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×