Wow! Kejari Bangli Musnahkan Motor dan Sabu

Suara Denpasar

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:07 WIB
Wow! Kejari Bangli Musnahkan Motor dan Sabu
Kejari Bangli Yudhi.K memusnahkan berbagai jenis barang bukti (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kejaksaan Negeri Bangli kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau nkracht Van Gewijsde.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung pada Rabu (19/10/2022) dari pukul 10.00 di Halaman Kantor Kejari Bangli yang dihadiri jajaran Muspida.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan kegiatan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP.

"Intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa.

Kewenangan ini bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan," paparnya.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 171 jenis dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM).

Barang Bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa sabu-sabu seberat 5,28 gram, bong 3 buah, Handphone 24 unit, Buku tafsir mimpi dan catatan judi togel 2 buah, senjata tajam 1 buah, pakaian 34 buah, serta sebuah sepeda motor tanpa surat-surat.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak

Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak

Denpasar | Senin, 17 Oktober 2022 | 23:41 WIB

Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat

Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat

Denpasar | Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Cokorda Gede Agung Inrasunu Jabat Kasiptun Kejaksaan Negeri Badung

Cokorda Gede Agung Inrasunu Jabat Kasiptun Kejaksaan Negeri Badung

Denpasar | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:37 WIB

Terkini

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor

Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita

Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:41 WIB

8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!

8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:32 WIB

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut

Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut

Sulsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:28 WIB

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:25 WIB

×