Suara Denpasar – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menghadiri sidang kedua gugatan cerai terhadap suaminya, anggota DPR RI, Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta. Ambu Anne didampingi keluarganya. Saat datang di Pengadilan, bagian wajah khususnya di lingkar mata Ambu Anne Ratna terlihat sembab seperti lama menangis.
Itu terlihat jelas ketika dia keluar dari luar sidang di PA Purwakarta, Rabu (19/10/2022). Dilihat dari Youtube Jemper Channel, Ambu Anne terlihat mengenakan hijab, dan mengenakan masker, namun Ambu Anne tak bisa menyembunyikan bagian lingkar mata di balik kaca matanya.
Bahkan pada kantong mata dan bagian atas mata terlihat sembab. Seperti orang lama menangis, atau lama begadang.
Tidak ada penjelasan dari Ambu Anne Ratna Mustika mengapa wajahnya terlihat sembab. Pada sidang perdana 5 Oktober 2022, juga dia terlihat sembab. Akan tetapi, pada foto-foto di instagramnya, wajahnya terlihat normal, tidak sembab.
Bahkan, sehari sebelumnya, yakni Selasa (18/10/2022) ketika dia melapor ke Polda Jawa Barat di Bandung, wajah Ambu Anne Ratna Mustika juga tidak tampak sembag. Normal seperti pada foto-foto yang diposting di Instagramnya, @anneratna82.
Kepada sejumlah wartawan, Anne Ratna Mustika sempat mengutarakan suaminya, Kang Dedi Mulyadi tidak hadir. Alasannya sedang menjalankan reses sebagai anggota DPR RI.
“Tergugat tidak hadir. Beralasan karena kesibukan sedang melaksanakan reses sebagai anggota DPR RI. Kalo mengacu kesibukan, kapastias saya juga sama. Hari ini saya seharunya hadir di undangan Setjen di Cirebon yang akan dihadiri Bapak Presiden,” papar Ambu Anne Ratna.
Anne Ratna Mustika pun berharap Kang Dedi Mulyadi menghormati proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta. Kata dia, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi pada 27 Oktober 2022 mendatang.
“Saya berharap yang bersangkutan (Kang Dedi Mulyadi) untuk hadir langsung. Karena itu kesempatan terakhir dilaksanakan mediasi,” jelasnya.
Baca Juga: Respon Warganet di Hari Sidang Perceraian Kang Dedi Mulyadi, Sabar Pak Akan Digantikan yang Baru
Ambu Anne juga mengingatkan agar Kang Dedi Mulyadi sebagai tergugat jangan melakukan kesengajaan tidak hadir dalam sidang untuk menghambat proses sidang cerai yang diajukannya.
“Jangan sampai ada kesan kesengajaan menghambat proses ini. Ini tidak boleh dilakukan. Kedua, kita harus ada pasal mengormati kelembagaan Pengadilan Agama,” pungkasnya. (*)