Awas, Siulan dan Tatapan Bisa Kena Kategori Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

Suara Denpasar

Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:44 WIB
Awas, Siulan dan Tatapan Bisa Kena Kategori Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya
Ilustrasi cat calling berupa siulan hingga tatapan bernuansa seksual masuk kategori pelecehan seksual dan diatur dalam Permenag 73/2022. (IST)

Suara Denpasar - Bagi yang masih suka melakukan cat calling seperti siulan, harus tahu akibatnya. Sebab, siulan dan tatapan bernuansa seksual masuk sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual. Hal itu pun masuk dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok (sic! mungkin maksudnya tidak senonoh) dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Zainut Tauhid menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Dia melanjutkan, ukurannya adalah kenyamanan korban. Maka, apabila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," jelas dia.

Zainut Tauhid menjelaskan, dalam Pasal 18 Ayat (1) Permenag 73/2022 yang mengatur sanksi disebutkan bila pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht maka dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Lebih lanjut, pada Pasal 18 Ayat (2) Permenag 73/2022 menyebutkan, sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," jelasnya.

UU yang dimaksud Zainut Tauhid di antaranya adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru diundangkan beberapa waktu lalu. Juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Permenag 73/2022 mencantumkan 16 bentuk kekerasan seksual. Itu tertuang dalam Pasal 5. Kekerasan seksual yang diatur dalam Permenag 73/2022 mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Permenag ini mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. Yakni mencakup pada pendidikan formal, nonformal, dan informal. Antara lain di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. (PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kang Dedi Pesan Jangan Pinjamkan Handuk, Sabun, dan Odol

Kang Dedi Pesan Jangan Pinjamkan Handuk, Sabun, dan Odol

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:39 WIB

Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat

Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Parah! Pura-pura Minta Dipijat, Ustaz Cabuli Dua Santri Pria di Pondok Pesantren

Parah! Pura-pura Minta Dipijat, Ustaz Cabuli Dua Santri Pria di Pondok Pesantren

| Sabtu, 17 September 2022 | 16:00 WIB

Satgas Khusus Dibentuk Buntut Kasus Kekerasan Santri di Ponpes Gontor, Ini Tugasnya

Satgas Khusus Dibentuk Buntut Kasus Kekerasan Santri di Ponpes Gontor, Ini Tugasnya

| Selasa, 13 September 2022 | 11:17 WIB

Alamak! Pengasuh Ponpes yang Sodomi 7 Santri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Bernafsu Jika Lihat Anak Ganteng

Alamak! Pengasuh Ponpes yang Sodomi 7 Santri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Bernafsu Jika Lihat Anak Ganteng

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:16 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:58 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional

PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional

Sumsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat

Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat

Jakarta | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:18 WIB

Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26

Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:07 WIB

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:06 WIB

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan

Kalbar | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:04 WIB

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL

Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL

Jabar | Kamis, 28 Mei 2026 | 22:59 WIB