Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Muhamad Yasir, Novian Ardiansyah

Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum
Kolase foto Presiden Prabowo dan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
baca 10 detik
  • Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo meminta KPK mengambil alih kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna menyelamatkan sistem hukum.
  • Permintaan intervensi tersebut diajukan Mahfud pada 13 Juli 2026 karena kasus masih dalam tahap penyidikan di ranah eksekutif.
  • Mahfud menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi melanggar KUHAP dan memicu gugatan praperadilan dari pihak tersangka.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo Subianto turun tangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut diperlukan untuk menyelamatkan sistem hukum setelah muncul polemik pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai campur tangan Presiden dalam perkara ini tidak bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman karena kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.

"Sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan kran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).

Menurut Mahfud, selama ini ia konsisten menolak campur tangan Presiden terhadap proses peradilan, termasuk melalui pemberian amnesti atau abolisi. Namun, perkara Febrie dinilai berbeda karena masih berada dalam ranah penyidikan.

"Saya pernah mengatakan, dan sekarang masih tetap saya pegang teguh, bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi," ujarnya.

Mahfud berpandangan, justru dalam kondisi seperti sekarang Presiden memiliki ruang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang benar dengan memberi jalan bagi KPK menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Mahfud juga menilai mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung terhadap perkara Febrie tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengingatkan langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk membuka peluang bagi tersangka menggugat status hukumnya melalui praperadilan.

baca juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perkara Dialihkan ke Kejaksaan

Sebagaimana diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Selama proses penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah sedikitnya 13 lokasi, serta menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Dalam perkara tersebut, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini berlanjut setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:47 WIB

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB

Terkini

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:11 WIB

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:10 WIB

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:04 WIB

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:55 WIB

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:52 WIB

×