- Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo meminta KPK mengambil alih kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna menyelamatkan sistem hukum.
- Permintaan intervensi tersebut diajukan Mahfud pada 13 Juli 2026 karena kasus masih dalam tahap penyidikan di ranah eksekutif.
- Mahfud menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi melanggar KUHAP dan memicu gugatan praperadilan dari pihak tersangka.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo Subianto turun tangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut diperlukan untuk menyelamatkan sistem hukum setelah muncul polemik pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Mahfud menilai campur tangan Presiden dalam perkara ini tidak bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman karena kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.
"Sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan kran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, selama ini ia konsisten menolak campur tangan Presiden terhadap proses peradilan, termasuk melalui pemberian amnesti atau abolisi. Namun, perkara Febrie dinilai berbeda karena masih berada dalam ranah penyidikan.
"Saya pernah mengatakan, dan sekarang masih tetap saya pegang teguh, bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi," ujarnya.
Mahfud berpandangan, justru dalam kondisi seperti sekarang Presiden memiliki ruang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang benar dengan memberi jalan bagi KPK menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Mahfud juga menilai mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung terhadap perkara Febrie tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengingatkan langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk membuka peluang bagi tersangka menggugat status hukumnya melalui praperadilan.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/32018-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Perkara Dialihkan ke Kejaksaan
Sebagaimana diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Selama proses penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah sedikitnya 13 lokasi, serta menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini berlanjut setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.