Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 30 Oktober 2022 | 04:00 WIB
Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!
Terkuak, Nikita Mirzani lebih dulu ogah berdamai, pihak Dito Mahendra (kanan) pun menyatakan mustahil restoratif justice. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172/ IST)

Suara Denpasar – Pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengungkap fakta bahwa kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani ini sebetulnya pernah dimediasi Polres Serang Kota. Namun, saat hari mediasi, jusru Nikita Mirzani yang saat itu sebagai terlapor lebih dulu ogah berdamai. Sehingga mustahil restoratif justice.

Hal itu disampaikan Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers secara daring pascakabar permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang, Sabtu (29/10/2022). Dia mengatakan, sebetulnya restoratif justice sudah pernah diupayakan saat masih di tahap penyidikan di Polres Serang Kota. Akan tetapi, Nikita Mirzani sendiri yang tidak kooperatif.

“Namun undangan dari penyidik untuk mediasi dalam kerangka perdamaian, waktu itu kita tim hukum datangi Polres Serang Kota, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan,” ujar Yafet dikutip dari Youtube KH Infotainment.

Karena sikap Nikita Mirzani yang tidak memenuhi panggilan mediasi di Polres Serang Kota, maka mediasi itu menjadi batal. Akibatnya, restorative justice itu tidak terjadi pada waktu itu.

Sejak gagalnya mediasi tersebut, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 pun berlanjut hingga penetapan tersangka. Kemudian perkara menggelinding pada pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Serang Kota ke Kejari Serang sekaligus penahanan Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022).

“Sekarang sudah sampai tingkat penyerahan tersangka dan berkas di Kejari Serang. Kami berpendapat bahwa restorative justice itu sudah merupakan sebuah kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian,” papar Yafet.

Lebih lanjut Yafet menjelaskan, restorative justice mensyaratkan adanya perdamaian terlebih dulu antarpara pihak.

“Kalau tidak ada perdamaian, restorative justice tidak terjadi,” tegasnya.

Selain syarat adanya perdamaian, Yafet juga menjelaskan restorative justice memberi syarat formil bahwa tersangka bukan seorang residivis atau pernah dihukum karena kasus pidana. Sedang Nikita Mirzani adalah residivis, dalam arti pernah dipenjara karena kasus pidana.

“Jadi syarat formil tidak terpenuhi. Jadi, restorative justice di tahap penuntutan itu sebuah kemustahilan. Tidak akan terjadi,” kata Yafet.

Dia pun menegaskan biarlah proses hukum dengan tersangka Nikita Mirzani bergulir sesuai hukum yang berlaku. Setelah adanya pelimpahan tahap II, akan dilanjutkan dengan persidangan di PN Serang, dan Nikita Mirzani mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

“Silakan saja membela diri (di persidangan,” tukasnya.

Sebagai pengingat, dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang

Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:20 WIB

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:22 WIB

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..

Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:23 WIB

Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:53 WIB

Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Terpaksa Jalani Masa Tahanan Full

Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Terpaksa Jalani Masa Tahanan Full

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Terkini

Cicil Emas Makin Mudah di BRImo, Nikmati Investasi Praktis dengan Bonus Cashback Menarik

Cicil Emas Makin Mudah di BRImo, Nikmati Investasi Praktis dengan Bonus Cashback Menarik

Riau | Jum'at, 10 April 2026 | 10:59 WIB

Jean-Paul van Gastel Soroti Finishing PSIM Jelang Lawan PSM Makassar

Jean-Paul van Gastel Soroti Finishing PSIM Jelang Lawan PSM Makassar

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 10:59 WIB

2 Bintang Satria Muda Pamit! IBL All-Star 2026 Jadi Laga Perpisahan

2 Bintang Satria Muda Pamit! IBL All-Star 2026 Jadi Laga Perpisahan

Sport | Jum'at, 10 April 2026 | 10:56 WIB

Tragedi Tengah Malam di Kurungan Nyawa: Evakuasi Dramatis 3 Korban Usai Vario Hantam Truk

Tragedi Tengah Malam di Kurungan Nyawa: Evakuasi Dramatis 3 Korban Usai Vario Hantam Truk

Lampung | Jum'at, 10 April 2026 | 10:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung

KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung

Sumbar | Jum'at, 10 April 2026 | 10:55 WIB

Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal

Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal

Jogja | Jum'at, 10 April 2026 | 10:55 WIB

Investasi Emas Tanpa Ribet, Cicil Melalui Super App BRImo dan Dapatkan Bonus Cashback Menarik

Investasi Emas Tanpa Ribet, Cicil Melalui Super App BRImo dan Dapatkan Bonus Cashback Menarik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:55 WIB

Tensi Iran-AS Memanas, Harga Minyak Asia Menguat di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata

Tensi Iran-AS Memanas, Harga Minyak Asia Menguat di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:51 WIB

Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp 2.857.000 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp 2.857.000 Juta per Gram

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:50 WIB

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:50 WIB