Status Boleh Anak Kandung, Tapi Kalau Soal Kebijakan, Gibran Tak Mau Ikuti Perintah Jokowi Tentang Kendaraan Listrik

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 21:08 WIB
Status Boleh Anak Kandung, Tapi Kalau Soal Kebijakan, Gibran Tak Mau Ikuti Perintah Jokowi Tentang Kendaraan Listrik
Gibran Rakabuming Raka dan Jokowi (Istimewa)

Suara Denpasar - Gibran Rakabuming Raka merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gibran kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Ia baru saja mengeluarkan kebijakan kontroversial, yakni menghapus anggaran pengadaan kendaraan listrik bagi kepala daerah untuk tahun ini.

Diketahui, pengadaan kendaraan listrik bagi kepala daerah merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun Gibran mengambil keputusan yang berbeda. Anggaran tersebut lebih baik untuk membangun infrastruktur di Solo dibanding dengan membeli kendaraan listrik.

"Yang kami hapus anggaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mobil listrik. Daripada beli mobil mending untuk bangun pasar dulu," katanya di Solo, Selasa (1/11/2022).

Baginya, dibanding membeli kendaraan listri yang kisaran harganya palimg murah sekitar Rp. 800 juta, lebih baik uangnya untuk sesuatu yang dianggapnya leboh berguna di Solo.

"Lebih baik untuk membangun pasar, kelurahan, taman cerdas, karena harga mobil listrik paling murah sekitar Rp800 juta," katanya.

Atas keputusan itu, Gibran mengaku siap jika harus memperoleh sanksi dari pemerintah pusat. Gibran pun memilih untuk menggunakan kendaraan dinas yang dipakainya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

"Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dulu). Aku gampang," katanya.

Baca Juga: Berapa Ranking FIFA Moldova dan Cara Nonton Timnas Indonesia U-20 Malam Ini di YouTube

Seperti diketahui sebelumnya, terkait dengan kendaraan listrik tersebut Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Ia mengatakan inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI