Ternyata Kerugian Materiil Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Itu Seharga Motor Bekas, Nilainya Rp.17,5 Juta untuk Sepasang Sepatu

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 07 November 2022 | 22:34 WIB
Ternyata Kerugian Materiil Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Itu Seharga Motor Bekas, Nilainya Rp.17,5 Juta untuk Sepasang Sepatu
Nikita Mirzani (kiri) dan Dito Mahendra (Istimewa)

Suara Denpasar - Dito Mahendra adalah sosok yang melaporka Nikita Mirzani hingga kini dia ditahan oleh pihak Kejaksaan Serang. Dalam sejumlah pemberitaan, kuasa hukum Dito mengaku kliennya mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

Dalam hukum pidana, kerugian materiil adalah kerugian-kerugian yang dari awal dapat dinilai dengan uang, sedangkan tuntutan ganti kerugian immateriil adalah kerugian-kerugian yang dari awal itu tidak dapat dinilai dengan uang. Pertanyaan, secara materiil, berapa kerugian Dito Mahendra?

Dalam laporan terpercaya yang diterima denpasar.suara.com, kerugian secara materiil terhadap Dito Mahendra ternyata seharga motor bekas. Yakni senilai Rp. 17.500.000 ribu.

Nilai uang tersebut ternyata merupakan harga sepatu yang hendak mau dijual oleh Dito Mahendra terhadap saksi berinisial ML. Bagaimana ceritanya?

Pada tanggal 8 Mei 2022, disebuah cafe yang berada di Plaza Senayan Jakarta, Saksi ML yang merupakan rekan bisnis dari Dito Mahendra bertemu. ML yang saat itu bersama dengan saksi HY sedang mencari sepatu.

Kemudian Dito Mahendra menawarkan sepatu miliknya senilai Rp. 17.500.000 ribu. Saksi ML pun tertarik dan kemudian membayar uang muka senilai Rp. 5 juta. Kesepakatan pun terjalin antar keduanya.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2022, Saksi ML pun sebagai pengikut akun Nikita Mirzani, yakni @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam  Instastory di akunnya tersebut.

Atas hal itu, saksi ML pun menghubungi saksi HY agar membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra dan meminta untuk pengembalian DP dari sepatu tersebut.

Hal tersebut digunakan sebagai sebuah kerugian materiil terhadap Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani kini harus menjalani masa-masa sulit karena menjadi tahanan pihak kejaksaan hingga nanti akan di adili di meja hijau.

Sementara itu, Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy sebelumnya mengatakan untuk kerugian secara immateriil Dito Mahendra atas perbuatan Nikita Mirzani yakni terkait martabat dan reputasi.

"Menyangkut harkat, martabat, dan reputasi. Nama baik seseorang itu sangat mahal dan tidak bisa diuangkan," kata Yafet beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terjawab! Kerugian Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Ternyata Karena Gagal Jual Sepatu

Terjawab! Kerugian Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Ternyata Karena Gagal Jual Sepatu

| Senin, 07 November 2022 | 20:27 WIB

Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini

Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini

| Minggu, 06 November 2022 | 19:57 WIB

Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Tidak Biasa Makan Makanan yang Disediakan Penjara, Pengacara Akhirnya Minta Keleluasaan Ini

Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Tidak Biasa Makan Makanan yang Disediakan Penjara, Pengacara Akhirnya Minta Keleluasaan Ini

| Minggu, 06 November 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik

Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik

Jabar | Kamis, 16 April 2026 | 21:49 WIB

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan

Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten

Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 21:34 WIB

Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit

Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 21:30 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

Ular di Warung Ibu

Ular di Warung Ibu

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 21:15 WIB