Alhamdulillah! Hak Asuh Anak Berdamai: Hyang Sukma Ayu Bebas, Tidak Batasan Bertemu Ayah dan Bundanya

Suara Denpasar

Jum'at, 18 November 2022 | 04:30 WIB
Alhamdulillah! Hak Asuh Anak Berdamai: Hyang Sukma Ayu Bebas, Tidak Batasan Bertemu Ayah dan Bundanya
IST

Suara Denpasar - Salah satu akibat dari suatu perceraian adalah diputuskannya hak asuh anak oleh pengadilan yang dimana akan diberikan kepada ibunya atau ayahnya.

Namun pada gugutan perceraian yang dilayangkan Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi syukurnya hak asuh anak tidak masuk materi gugutan perceraian. Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta Kamis (16/11/2022).

Dedi Mulyadi menjelaskan sejatinya ada keberhasilan dalam sidang mediasi yang dijalankan dirinya dan istrinya Anne Ratna Mustika. 

Salah satunya soal hak asuh anak bungsunya Hyang Sukma Ayu. Dedi Mulyadi mengaku soal hak asuh anak tidak masuk dalam dalam pokok perkara materi gugatan itu hak kedua-duanya. 

“Jadi saya ketemu Hyang Sukma Ayu tidak boleh lagi ada batasan. Misalnya soal waktu dari jam sekian sampai jam sekian. Artinya saya bebas untuk ketemu anak saya Hyang Sukma Ayu,” jelas Dedi Mulyadi seperti dikutif dari Kanal YouTube KDM.

Bukan hanya itu soal materi gugatan hal nafkah dan lainnya dimana materi gugatan tersebut sudah maju. 

Dedi Mulyadi mengatakan dirinya menghormati materi gugatan perceraian yang dilayangkan istrinya. 

“Saya ini menghadapi seorang istri yang baik. Anne Ratna sangat sayang terhadap keluarganya. Bahkan sangat hormat dan patuh kepada gurunya. 

“Mungkin yang menjadi kegeliasan Ambu antara ketaatan guru atau suaminya,” kata Dedi Mulyadi. 

Sekedar diketahui Dedi Mulyadi sempat merasa kesepian, karena hanya diberikan waktu selama 5 untuk menemani buah hatinya Hyang Sukma Ayu yang kala itu Anne Ratna Mustika sedang melaksanakan ibadah umroh di Tanah Suci Mekkah.

Hanya diberikan waktu 5 hari bertemu dengan Hyang Sukma benar-benar dimanfaatkan oleh Dedi Mulyadi. Namun setelah itu Anne Ratna Mustika yang kembali di tanah air. Langsung Hyang Sukma Ayu dijemput olehnya. 

Bahkan kedatangan Anne Ratna Mustika dijemput secara oleh Hyang Sukma Ayu di bandara Soekarno Hatta, Jakarta. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dedi Mulyadi Ingatkan Anne Ratna Soal Jabatan Bupati: Pemimpin Jangan Pikirkan Kebutuhan Rumah Tangga, Tugas Kita Pikirkan Rakyat

Dedi Mulyadi Ingatkan Anne Ratna Soal Jabatan Bupati: Pemimpin Jangan Pikirkan Kebutuhan Rumah Tangga, Tugas Kita Pikirkan Rakyat

| Kamis, 17 November 2022 | 21:33 WIB

Klarifikasi Lengkap Dedi Mulyadi Soal Tuduhan Anne Ratna KDRT Psikologis, KDM: Bantah, Ngomong Cinta dan Kebutuhan Apa yang Kurang

Klarifikasi Lengkap Dedi Mulyadi Soal Tuduhan Anne Ratna KDRT Psikologis, KDM: Bantah, Ngomong Cinta dan Kebutuhan Apa yang Kurang

| Kamis, 17 November 2022 | 21:10 WIB

Kang Dedi Mulyadi Singgung Ganti Istri, Warganet Ikut Mendoakan

Kang Dedi Mulyadi Singgung Ganti Istri, Warganet Ikut Mendoakan

| Kamis, 17 November 2022 | 20:32 WIB

Terkini

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dikenal Couple Goals, Vilmei Resmi Umumkan Putus dari Willie Salim Setelah 6 Tahun Bersama

Dikenal Couple Goals, Vilmei Resmi Umumkan Putus dari Willie Salim Setelah 6 Tahun Bersama

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:47 WIB

Dorohedoro Season 3 Resmi Digarap, MV untuk Lagu Zettai MUST Danmen Dirilis

Dorohedoro Season 3 Resmi Digarap, MV untuk Lagu Zettai MUST Danmen Dirilis

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:45 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini

Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:30 WIB

Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026

Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026

Video | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:30 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini

Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:26 WIB