Kepala Unit BRI di Bangli Bobol Dana Nasabah di Catur dan Kintamani

Suara Denpasar

Jum'at, 18 November 2022 | 11:01 WIB
Kepala Unit BRI di Bangli Bobol Dana Nasabah di Catur dan Kintamani
Ilustrasi Korupsi. ((pixabay.com))

Suara Denpasar - Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Unit di salah satu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bangli ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bangli. Seorang tersangka yang tiada lain oknum Kepala Unit berinisial I Putu AWS ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan dan  gelar perkara, penyidik Kejati Bali meyakini bahwa ada perbuatan melawan hukum yang melibatkan pejabat bank plat merah Cabang Bangli.

"Sehingga oleh Pidsus Kejati Bali, penyidikan dilimpahkan ke Kejari Bangli," dsmikian kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (17/11/22).

Sementara itu Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengatakan, modus tersangka adalah lewat program atau produk perbankan. Salah satunya kredit yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro.

"Pada tahun 2020 sebuah bank Cabang Bangli itu dalam pengelolaan program atau produk perbankan diduga terdapat potensi tindak pidana korupsi," papar dia.

Diduga I Putu AWS karyawan menilai dana nasabah sekitar Rp 900 juta. "Putu AWS menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," demikian ungkapnya.

Selain itu yang bersangkutan juga diduga melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah dan  terdapat pemindahbukuan terhadap saldo rekening tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.

"Ini dikakukan saudara Putu AWS selama menjabat sebagai Kepala Unit di salah satu bank di Bangli, dengan pemindahbukuan sekitar Rp 1,3 miliar," ujarnya.

Dana sebesar itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara meminta teller melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah.

baca juga

Di samping itu ada juga pengembalian agunan kredit kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll berjumlah sekitar Rp.683 jutaan.

Transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Putu AWS, kata jaksa, sekitar Rp 2,4 miliar.

"Awalnya total potensi kerugian keuangan negara Rp 5,5 miliar," tukasnya. Namun setelah dilakukan audit maka kerugian BRI  Unit Cabang Bangli yakni Unit Kintamani dan Catur Rp 3,2 miliar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 11:02 WIB

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 10:44 WIB

Versi Inspektorat Badung Kerugian LPD Sangeh Tembus Rp 56 Miliar

Versi Inspektorat Badung Kerugian LPD Sangeh Tembus Rp 56 Miliar

Denpasar | Senin, 14 November 2022 | 18:53 WIB

Terkini

Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil

Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 20:49 WIB

Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase

Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku

Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 20:38 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri

Bali | Senin, 22 Juni 2026 | 20:20 WIB