Kepala Unit BRI di Bangli Bobol Dana Nasabah di Catur dan Kintamani

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 18 November 2022 | 11:01 WIB
Kepala Unit BRI di Bangli Bobol Dana Nasabah di Catur dan Kintamani
Ilustrasi Korupsi. ((pixabay.com))

Suara Denpasar - Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Unit di salah satu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bangli ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bangli. Seorang tersangka yang tiada lain oknum Kepala Unit berinisial I Putu AWS ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan dan  gelar perkara, penyidik Kejati Bali meyakini bahwa ada perbuatan melawan hukum yang melibatkan pejabat bank plat merah Cabang Bangli.

"Sehingga oleh Pidsus Kejati Bali, penyidikan dilimpahkan ke Kejari Bangli," dsmikian kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (17/11/22).

Sementara itu Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengatakan, modus tersangka adalah lewat program atau produk perbankan. Salah satunya kredit yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro.

"Pada tahun 2020 sebuah bank Cabang Bangli itu dalam pengelolaan program atau produk perbankan diduga terdapat potensi tindak pidana korupsi," papar dia.

Diduga I Putu AWS karyawan menilai dana nasabah sekitar Rp 900 juta. "Putu AWS menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," demikian ungkapnya.

Selain itu yang bersangkutan juga diduga melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah dan  terdapat pemindahbukuan terhadap saldo rekening tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.

"Ini dikakukan saudara Putu AWS selama menjabat sebagai Kepala Unit di salah satu bank di Bangli, dengan pemindahbukuan sekitar Rp 1,3 miliar," ujarnya.

Dana sebesar itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara meminta teller melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah.

Di samping itu ada juga pengembalian agunan kredit kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll berjumlah sekitar Rp.683 jutaan.

Transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Putu AWS, kata jaksa, sekitar Rp 2,4 miliar.

"Awalnya total potensi kerugian keuangan negara Rp 5,5 miliar," tukasnya. Namun setelah dilakukan audit maka kerugian BRI  Unit Cabang Bangli yakni Unit Kintamani dan Catur Rp 3,2 miliar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan

| Rabu, 16 November 2022 | 11:02 WIB

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

| Rabu, 16 November 2022 | 10:44 WIB

Versi Inspektorat Badung Kerugian LPD Sangeh Tembus Rp 56 Miliar

Versi Inspektorat Badung Kerugian LPD Sangeh Tembus Rp 56 Miliar

| Senin, 14 November 2022 | 18:53 WIB

Terkini

Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan

Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:35 WIB

Di Balik Seragam Sekolah yang Sama, Ada Rasa dan Perjuangan Tak Setara

Di Balik Seragam Sekolah yang Sama, Ada Rasa dan Perjuangan Tak Setara

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 11:35 WIB

Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang

Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 29 April 2026 | 11:33 WIB

Lebih Menantang, AFF Punya Rencana Undang Australia untuk Piala AFF 2026

Lebih Menantang, AFF Punya Rencana Undang Australia untuk Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 11:31 WIB

Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan

Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:31 WIB

Pengasuh Aniaya Balita 18 Bulan di Daycare Banda Aceh Ditangkap

Pengasuh Aniaya Balita 18 Bulan di Daycare Banda Aceh Ditangkap

Sumut | Rabu, 29 April 2026 | 11:30 WIB

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:29 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK

Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 11:28 WIB

Performa Apik David Da Silva di BRI Super League Musim Ini, Patut Dinaturalisasi?

Performa Apik David Da Silva di BRI Super League Musim Ini, Patut Dinaturalisasi?

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB

Belajar dari Tragedi Stasiun Bekasi, Mobil Listrik Tak Bisa Didorong saat Mogok?

Belajar dari Tragedi Stasiun Bekasi, Mobil Listrik Tak Bisa Didorong saat Mogok?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 11:25 WIB