Pasal Kumpul Kebo Disahkan DPR RI, Hotman Paris: Gimana Logika Hukumnya, Gue Pusing Deh

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2022 | 06:50 WIB
Pasal Kumpul Kebo Disahkan DPR RI, Hotman Paris: Gimana Logika Hukumnya, Gue Pusing Deh
Pengacara kondang Hotman Paris (Tangkap layar Instagram @niluhdjelantik)

Suara Denpasar - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu, mengundang banyak reaksi masyarakat.

Hal tersebut karena banyak pasal-pasal dalam KUHP tersebut sangat ambigu dan sulit ditafsirkan secara logika hukum.

Salah satunya adalah pasal 412 KUHP yang berbunyi 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Terkait hal itu, pengacara kondangan tanah air menyebut pasal tersebut tidak masuk dalam logika hukumnya.

"Halo bagi pasangan kumpul kebo, baik duda atau janda bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan dengan pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi, dan ancaman hukumnya 6 bulan penjara" kata Hotman Paris dikutip Suara Denpasar dari Instagram @niluhdjelantik yang juga dicuplik dari Instagram @hotmanparisofficial, Kamis, (8/12/2022).

Selanjutnya Hotman mengatakan "kalau yang kumpul kebo itu adalah seorang janda yang kumpul kebo dengan seorang laki-laki yang juga bujangan, anak si janda atau orang tua si janda bisa melaporkan hal itu ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo," ucap pria tajir itu.

Terkait tafsiran pasal 412 KUHP tersebut Hotman Pasir mengaku bingung karena pasangan janda duda yang tidak terikat hubungan perkawinan dengan siapapun bisa dilaporkan dengan tuduhan kumpul kebo oleh anaknya.

"Benar-benar gua nggak ngerti ni Undang-Undang ini, ya gua nggak ngerti. Masa anak si duda atau si janda bisa melaporkan ke polisi janda single, tidak terikat perkawinan, pasangan kumpul kebo juga single, tapi anak si janda bisa melaporkan ke polisi. 

Aduh gimana logika hukumnya pasal ini, udah, gua pusing deh," tutupnya. (Rizal/*)

Baca Juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kritisi Kejagung yang Tetapkan Tersangka Tunggal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI