Pasal Kumpul Kebo Disahkan DPR RI, Hotman Paris: Gimana Logika Hukumnya, Gue Pusing Deh

Suara Denpasar

Jum'at, 09 Desember 2022 | 06:50 WIB
Pasal Kumpul Kebo Disahkan DPR RI, Hotman Paris: Gimana Logika Hukumnya, Gue Pusing Deh
Pengacara kondang Hotman Paris (Tangkap layar Instagram @niluhdjelantik)

Suara Denpasar - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu, mengundang banyak reaksi masyarakat.

Hal tersebut karena banyak pasal-pasal dalam KUHP tersebut sangat ambigu dan sulit ditafsirkan secara logika hukum.

Salah satunya adalah pasal 412 KUHP yang berbunyi 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Terkait hal itu, pengacara kondangan tanah air menyebut pasal tersebut tidak masuk dalam logika hukumnya.

"Halo bagi pasangan kumpul kebo, baik duda atau janda bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan dengan pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi, dan ancaman hukumnya 6 bulan penjara" kata Hotman Paris dikutip Suara Denpasar dari Instagram @niluhdjelantik yang juga dicuplik dari Instagram @hotmanparisofficial, Kamis, (8/12/2022).

Selanjutnya Hotman mengatakan "kalau yang kumpul kebo itu adalah seorang janda yang kumpul kebo dengan seorang laki-laki yang juga bujangan, anak si janda atau orang tua si janda bisa melaporkan hal itu ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo," ucap pria tajir itu.

Terkait tafsiran pasal 412 KUHP tersebut Hotman Pasir mengaku bingung karena pasangan janda duda yang tidak terikat hubungan perkawinan dengan siapapun bisa dilaporkan dengan tuduhan kumpul kebo oleh anaknya.

"Benar-benar gua nggak ngerti ni Undang-Undang ini, ya gua nggak ngerti. Masa anak si duda atau si janda bisa melaporkan ke polisi janda single, tidak terikat perkawinan, pasangan kumpul kebo juga single, tapi anak si janda bisa melaporkan ke polisi. 

Aduh gimana logika hukumnya pasal ini, udah, gua pusing deh," tutupnya. (Rizal/*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demo Mahasiswa di Bali Sebut Jokowi Bukan Raja, Pasal Karet dalam KUHP Adalah Upaya Memperpanjang Garis Perbudakan

Demo Mahasiswa di Bali Sebut Jokowi Bukan Raja, Pasal Karet dalam KUHP Adalah Upaya Memperpanjang Garis Perbudakan

Denpasar | Kamis, 08 Desember 2022 | 21:45 WIB

Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP

Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP

Denpasar | Kamis, 08 Desember 2022 | 19:50 WIB

KUHP Baru Ditentang Publik, Wapres Ma'ruf: Tidak Perlu Marah dan Benci

KUHP Baru Ditentang Publik, Wapres Ma'ruf: Tidak Perlu Marah dan Benci

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 19:34 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×