Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kritisi Kejagung yang Tetapkan Tersangka Tunggal

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 08 Desember 2022 | 22:14 WIB
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kritisi Kejagung yang Tetapkan Tersangka Tunggal
Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai. [Tangkapan layar]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bebasnya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai disebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menetapkan tersangka tunggal dalam perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Isak Sattu dari dakwaannya selaku terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai pada Kamis (8/12/2022).

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan mendakwa Isak Sattu, selaku Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Pabung Kodim) 1705/Paniai dengan pertanggungjawaban komando tunggal berimplikasi terhadap tertutupnya pintu untuk mengadili pelaku lain.

"Dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan, baik bagi saksi, korban, dan masyarakat luas," kata Haris dalam keterangannya pada Kamis (8/12/2022).

Hal itu juga terbukti dengan putusan majelis hakim yang memutus Isak Sattu bebas dari segala dakwaan.

"Dengan Putusan Pengadilan HAM Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks tanggal 8 Desember 2022 yang memutus Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," kata Haris.

Pada saat menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM sedari awal sudah menyebutkan bahwa dalam perkara ini tidak hanya melibatkan pelaku tunggal, namun lebih dari satu orang. Karenanya kepada Jaksa Agung, Komnas HAM meminta agar memproses pelaku lapangan.

Selain itu, Komnas HAM juga mengkritisi proses peradilan yang berjalan. Berdasarkan pemantauan lembaga hak asasi manusia, proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan.

"(Selain itu) proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga, sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat/anggota TNI dan Polri," ungkap Haris.

baca juga

Haris juga mengatakan, dalam proses peradilan, korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, rehabilitasi sehingga tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas hak-haknya.

Namun demikan, Komnas HAM mengapresiasi adanya upaya Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan kritis yang dapat dilihat dari adanya 2 Hakim yang memberikan dissenting opinion.

Komnas HAM pun meberikan sejumlah rekomendasinya, di antaranya meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Kemudian meminta Jaksa Agung mengambil upaya hukum dengan putusan yang membebaskan Isak Sattu. Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Kecewa Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Komnas HAM Kecewa Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:15 WIB

Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!

Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!

News | Selasa, 15 November 2022 | 10:49 WIB

Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain

Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain

News | Kamis, 03 November 2022 | 21:41 WIB

Terkini

Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung

Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:41 WIB

Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit

Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB

Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta

Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:38 WIB

Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi

Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:37 WIB

Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh

Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:33 WIB

Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta

Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:28 WIB

Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf

Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:25 WIB

Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK

Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:23 WIB

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

×