Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kritisi Kejagung yang Tetapkan Tersangka Tunggal

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 08 Desember 2022 | 22:14 WIB
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kritisi Kejagung yang Tetapkan Tersangka Tunggal
Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai. [Tangkapan layar]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bebasnya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai disebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menetapkan tersangka tunggal dalam perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Isak Sattu dari dakwaannya selaku terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai pada Kamis (8/12/2022).

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan mendakwa Isak Sattu, selaku Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Pabung Kodim) 1705/Paniai dengan pertanggungjawaban komando tunggal berimplikasi terhadap tertutupnya pintu untuk mengadili pelaku lain.

"Dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan, baik bagi saksi, korban, dan masyarakat luas," kata Haris dalam keterangannya pada Kamis (8/12/2022).

Hal itu juga terbukti dengan putusan majelis hakim yang memutus Isak Sattu bebas dari segala dakwaan.

"Dengan Putusan Pengadilan HAM Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks tanggal 8 Desember 2022 yang memutus Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," kata Haris.

Pada saat menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM sedari awal sudah menyebutkan bahwa dalam perkara ini tidak hanya melibatkan pelaku tunggal, namun lebih dari satu orang. Karenanya kepada Jaksa Agung, Komnas HAM meminta agar memproses pelaku lapangan.

Selain itu, Komnas HAM juga mengkritisi proses peradilan yang berjalan. Berdasarkan pemantauan lembaga hak asasi manusia, proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan.

"(Selain itu) proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga, sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat/anggota TNI dan Polri," ungkap Haris.

Haris juga mengatakan, dalam proses peradilan, korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, rehabilitasi sehingga tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas hak-haknya.

Namun demikan, Komnas HAM mengapresiasi adanya upaya Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan kritis yang dapat dilihat dari adanya 2 Hakim yang memberikan dissenting opinion.

Komnas HAM pun meberikan sejumlah rekomendasinya, di antaranya meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Kemudian meminta Jaksa Agung mengambil upaya hukum dengan putusan yang membebaskan Isak Sattu. Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Kecewa Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Komnas HAM Kecewa Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:15 WIB

Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!

Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!

News | Selasa, 15 November 2022 | 10:49 WIB

Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain

Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain

News | Kamis, 03 November 2022 | 21:41 WIB

Terkini

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:06 WIB

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:51 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:21 WIB

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:55 WIB

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB