Kepada Irma Hutabarat, Asnar Pratiwi mengaku dulu dia memang bercadar. Dia bercadar karena sang suami adalah orang yang saat taat dalam agama. Salat lima waktu tidak pernah terlewatkan.
Bahkan, Asnar Pratiwi mengaku tidak boleh berhubungan atau menyimpan nomor Hp lelaki, selain keluarga dekat seperti ayah atau kakak iparnya.
Dia kembali menceritakan soal pertanyaan Kabid Propam Polda Kaltara mengenai aliran agama yang diikuti. Sebab, menikahi adik kandung istri adalah haram.
Asnar Pratiwi mengatakan, tidak ada aliran agama tertentu yang diikutinya. Dia seperti pada umumnya orang Islam.
Kasus ini akhirnya disidang etik setahun kemudian. Persisnya pada 17 November 2022 ada putusan sidang kode etik hanya memberi sanksi demosi dua tahun dan penundaan pangkat selama setahun.
Asnar Pratiwi Alwi menganggap putusan itu tidak adil. Apalagi perbuatan Iptu Haeruddin ini melanggar hukum agama dan negara. Secara agama Islam, haram bagi seorang lelaki menikahi saudara dari istrinya. Dalam UU Perkawinan melarang poligami tanpa seizin istrinya, dan dalam Peraturan Polri ada larangan anggota Polri menikah dengan lebih dari satu istri atau suami. (*)