Dekolonialisasi KUHP, Erasmus Napitupulu: Masih Banyak Pasal-pasal Bernada Kolonial

Suara Denpasar

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:46 WIB
Dekolonialisasi KUHP, Erasmus Napitupulu: Masih Banyak Pasal-pasal Bernada Kolonial
Dekolonialisasi KUHP, Erasmus Napitupulu: Masih Banyak Pasal-pasal Bernada Kolonial (Tengah: Erasmus Napitupulu, Kiri-kanan: Pengurus Frontier Bali/Rovin Bou)

Suara Denpasar - Disahkannya RKUHP menjadi KUHP pada tanggal 6 Desember 2022, sayangnya masih terdapat pasal-pasal bermasalah dalam KUHP. 

Terutama beberapa pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut tentunya menjadi permasalahan mengingat dalam negara demokrasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat dilindungi. 

Lalu bagaimana jadinya wajah demokrasi kedepannya jika pasal-pasal bermasalah masih dipertahankan dalam KUHP?

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan dalam masa transisi KUHP sebelum akan diterapkan pada tahun 2026 nanti, pasal-pasal yang ditolak oleh banyak kalangan tersebut dapat diperbaiki. 

Seperti pada pasal 218 tentang penyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan/atau wakil presiden di muka umum, pasal 256 tentang pidana demo tanpa pemberitahuan, pasal 188 tentang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan pasal bermasalah lain.  

Menurutnya pasal-pasal tersebut merupakan gagalnya pemerintah dalam melakukan dekolonisasi KUHP.

Hal tersebut disampaikan Erasmus Napitupulu dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali dengan tema 'Menakar Wajah Demokrasi di Bawah KUHP Baru' di Kubu Kopi Renon Denpasar, Kamis, (19/1/2023) malam.

"Jujur saja, saya rasa banyak pasal-pasal yang masih bernada kolonial. Kolonial itu kan bahasa yang ditujukan untuk melakukan penundukan kepada warga negara. Ya pasal penghinaan Presiden, lembaga negara, pasal larangan unjuk rasa, pasal tentang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila gitu ya. 

"Bagi saya itu masih bernada kolonial meskipun pasal-pasal penghinaan itu bentuknya sebagai delik aduan dan hukumannya diperingan tapi menurut saya mestinya pasal-pasal itu sudah tidak ada lagi dalam KUHP," jelas Erasmus Napitupulu.

baca juga

Dia juga mengatakan bahwa boleh saja kalau pasal penghinaan terhadap Presiden tersebut dianggap untuk melindungi negara maka itu merupakan personifikasi terhadap negara atau negara dianggap diwakili oleh Presiden. Namun menurutnya akan berbeda makna jika pasal tersebut ditujukan kepada perlindungan individu.

"Boleh kalau pidana itu benar-benar mengancam keamanan negara seperti makar, bunuh presiden atau makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah ya boleh personifikasi. Tapi kalau penghinaan kan gak, tujuannya melindungi harkat individu yang mana dia juga delik aduan kalau delik aduan itu kan individu," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut dia juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat mempertimbangkan kembali pasal-pasal bermasalah tersebut dan atau dalam implementasinya pemerintah diminta untuk benar-benar serius.

"Saya merekomendasikan dua hal ke pemerintah dalam masa transisi ini ya. Satu memperbaiki pasal-pasal bermasalah, atau yang kedua ya pastikan pada konteks penegakan hukum saat dalam implementasinya pemerintah harus benar-benar serius. Dan harapannya aparat penegak hukum dapat memahami KUHP dalam implementasinya," pungkasnya. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?

Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 20:28 WIB

Soroti KUHP di Rapat Pleno Bareng Kader, AHY: Pasal Kontroversial Jangan Dijadikan untuk Menggebuk Lawan Politik!

Soroti KUHP di Rapat Pleno Bareng Kader, AHY: Pasal Kontroversial Jangan Dijadikan untuk Menggebuk Lawan Politik!

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:33 WIB

KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka

Foto | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:23 WIB

Terkini

Kisah Sulaiman, Anak Petani dari Flores yang Kini Mengabdi di Sekolah Rakyat

Kisah Sulaiman, Anak Petani dari Flores yang Kini Mengabdi di Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Ketua MPR Jawab Isu 'Percepatan' Budi Arie: Demokrasi Bukan Soal Insting, Tapi Aturan

Ketua MPR Jawab Isu 'Percepatan' Budi Arie: Demokrasi Bukan Soal Insting, Tapi Aturan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:24 WIB

BRIN Belum Pastikan Efektivitas Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla

BRIN Belum Pastikan Efektivitas Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:23 WIB

AI Terus Berkembang, Indonesia Perlu Perkuat Talenta Keamanan Siber

AI Terus Berkembang, Indonesia Perlu Perkuat Talenta Keamanan Siber

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Pilihan Mobil Listrik Harga di Bawah Rp 200 Juta yang Dipasarkan di Indonesia

Pilihan Mobil Listrik Harga di Bawah Rp 200 Juta yang Dipasarkan di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:18 WIB

Ricuh Demo DPR: 322 Orang Ditangkap, 160 di Antaranya Masih Anak-anak

Ricuh Demo DPR: 322 Orang Ditangkap, 160 di Antaranya Masih Anak-anak

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:14 WIB

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB

×