Niat Nikah Beda Agama Pasangan Katolik-Islam Kandas, MK Tolak Uji Materiil, Tabrak Deklarasi HAM?

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2023 | 16:15 WIB
Niat Nikah Beda Agama Pasangan Katolik-Islam Kandas, MK Tolak Uji Materiil, Tabrak Deklarasi HAM?
Niat Nikah Beda Agama Pasangan Katolik-Islam Kandas, MK Tolak Uji Materiil, Tabrak Deklarasi Universal HAM? (ANTARA)

Suara Denpasar - Niat pemuda di Papua menikah beda agama, yakni pemuda Katolik menikahi pemudi Islam ini kandas. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Gugatan uji materi ini diajukan E. Ramos Petege, seorang pemuda Katolik asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.

Dia mengugat UU Perkawinan karena tak memberi ruang untuk adanya perkawinan beda agama. Padahal, Ramos berniat menikahi sang kekasih yang beragama Islam.

Hakim Arief Hidayat saat membacakan gugatan menjelaskan bahwa pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  

Pemohon mendalilkan bahwa perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan. Maka, setiap orang berhak menikah dengan siapa pun, juga terlepas dari perbedaan agama.

Berdasar dari hal tersebut, pemohon E. Ramos Petege menilai negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Menurutnya, negara harus memberikan suatu solusi bagi pasangan beda agama.   

Lebih lanjut, pemohon menyatakan, soal Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya telah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dengan apa yang dimaksud dengan "hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu". 

Pemohon mengungkapkan, institusi agama tidak bersedia melangsungkan pernikahan atau perkawinan beda agama. Bahkan petugas catatan sipil menolak mencatatkan.

Menurut pemohon, bila perkawinan hanya boleh untuk yang seagama, maka negara pada hakikatnya telah memaksa warga negaranya.

Lebih lanjut, untuk Pasal 2 Ayat (2), menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU untuk tidak dimungkinkan melangsungkan perkawinan beda agama dengan menggeneralisasi berbagai tafsir dalam hukum agama, dan kepercayaan masing-masing agar menghindari perkawinan beda agama.

Pemohon juga menyebutkan, Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas, kabur, ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengakui, HAM diakui Indonesia dan tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.

Akan tetapi, hakim menilai HAM yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.

Hakim menyatakan, terkait pokok perkara yakni perkawinan, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal HAM dengan UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Woow! Angka Dispensasi Nikah di Purwakarta Capai Ratusan Orang: Didominasi Anak Putus Sekolah

Woow! Angka Dispensasi Nikah di Purwakarta Capai Ratusan Orang: Didominasi Anak Putus Sekolah

| Sabtu, 21 Januari 2023 | 03:30 WIB

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

| Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:20 WIB

Gagal Kawin Gegara Matre, Yessi Ditantang Dedi Mulyadi Nikah Begini, Ambu Anne Nyesel?

Gagal Kawin Gegara Matre, Yessi Ditantang Dedi Mulyadi Nikah Begini, Ambu Anne Nyesel?

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 06:30 WIB

Batal Nikah dengan Ryan Dono, Yessy Siap Naik ke Pelaminan Lagi? Ini Kriteria Calon Suaminya

Batal Nikah dengan Ryan Dono, Yessy Siap Naik ke Pelaminan Lagi? Ini Kriteria Calon Suaminya

| Kamis, 15 Desember 2022 | 21:37 WIB

Viral Gegara Batal Nikah Karena Calon Istri Minta Mahar Rumah, Ryan Dono Langsung Resign Kerja, Putuskan Jadi YouTuber

Viral Gegara Batal Nikah Karena Calon Istri Minta Mahar Rumah, Ryan Dono Langsung Resign Kerja, Putuskan Jadi YouTuber

| Senin, 12 Desember 2022 | 06:10 WIB

Sosok Perempuan yang Batal Nikah Mengaku Hamil Anak Ryan Dono, Yessy Tantang Dihipnotis

Sosok Perempuan yang Batal Nikah Mengaku Hamil Anak Ryan Dono, Yessy Tantang Dihipnotis

| Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:04 WIB

Terkini

6 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan di Dalam Mobil saat Terjebak Macet Arus Mudik

6 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan di Dalam Mobil saat Terjebak Macet Arus Mudik

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:26 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Buku Semoga Kamu Ikhlas Hadapi Dunia: Memahami Hidup Tanpa Memaksa Keadaan

Buku Semoga Kamu Ikhlas Hadapi Dunia: Memahami Hidup Tanpa Memaksa Keadaan

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

2.000 Paket dari BRI Warnai Hari Raya Nyepi 1948 Saka di Desa Angseri dan Sarimekar

2.000 Paket dari BRI Warnai Hari Raya Nyepi 1948 Saka di Desa Angseri dan Sarimekar

Bali | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:22 WIB

Drama War Tiket Lebaran: Gagal Tembus Purwokerto, Pemudik Kiaracondong Pakai Siasat Kereta Estafet

Drama War Tiket Lebaran: Gagal Tembus Purwokerto, Pemudik Kiaracondong Pakai Siasat Kereta Estafet

Jabar | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:21 WIB

BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Jawa Tengah | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:20 WIB

5 Aplikasi Paling Aman untuk Bagi-Bagi THR Massal Lengkap dengan Caranya

5 Aplikasi Paling Aman untuk Bagi-Bagi THR Massal Lengkap dengan Caranya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:20 WIB

Masalah Keuangan, 9 Member THE BOYZ Ajukan Pemutusan Kontrak dengan Agensi

Masalah Keuangan, 9 Member THE BOYZ Ajukan Pemutusan Kontrak dengan Agensi

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:17 WIB

Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Bogor | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:16 WIB

Link Live Melihat Hilal Sendiri Secara Online dari BMKG, Lengkap Titik Lokasi dan Penjelasannya

Link Live Melihat Hilal Sendiri Secara Online dari BMKG, Lengkap Titik Lokasi dan Penjelasannya

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:15 WIB