Niat Nikah Beda Agama Pasangan Katolik-Islam Kandas, MK Tolak Uji Materiil, Tabrak Deklarasi HAM?

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2023 | 16:15 WIB
Niat Nikah Beda Agama Pasangan Katolik-Islam Kandas, MK Tolak Uji Materiil, Tabrak Deklarasi HAM?
Niat Nikah Beda Agama Pasangan Katolik-Islam Kandas, MK Tolak Uji Materiil, Tabrak Deklarasi Universal HAM? (ANTARA)

Suara Denpasar - Niat pemuda di Papua menikah beda agama, yakni pemuda Katolik menikahi pemudi Islam ini kandas. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Gugatan uji materi ini diajukan E. Ramos Petege, seorang pemuda Katolik asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.

Dia mengugat UU Perkawinan karena tak memberi ruang untuk adanya perkawinan beda agama. Padahal, Ramos berniat menikahi sang kekasih yang beragama Islam.

Hakim Arief Hidayat saat membacakan gugatan menjelaskan bahwa pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  

Pemohon mendalilkan bahwa perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan. Maka, setiap orang berhak menikah dengan siapa pun, juga terlepas dari perbedaan agama.

Berdasar dari hal tersebut, pemohon E. Ramos Petege menilai negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Menurutnya, negara harus memberikan suatu solusi bagi pasangan beda agama.   

Lebih lanjut, pemohon menyatakan, soal Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya telah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dengan apa yang dimaksud dengan "hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu". 

Pemohon mengungkapkan, institusi agama tidak bersedia melangsungkan pernikahan atau perkawinan beda agama. Bahkan petugas catatan sipil menolak mencatatkan.

Menurut pemohon, bila perkawinan hanya boleh untuk yang seagama, maka negara pada hakikatnya telah memaksa warga negaranya.

Lebih lanjut, untuk Pasal 2 Ayat (2), menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU untuk tidak dimungkinkan melangsungkan perkawinan beda agama dengan menggeneralisasi berbagai tafsir dalam hukum agama, dan kepercayaan masing-masing agar menghindari perkawinan beda agama.

Pemohon juga menyebutkan, Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas, kabur, ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengakui, HAM diakui Indonesia dan tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.

Akan tetapi, hakim menilai HAM yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.

Hakim menyatakan, terkait pokok perkara yakni perkawinan, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal HAM dengan UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Woow! Angka Dispensasi Nikah di Purwakarta Capai Ratusan Orang: Didominasi Anak Putus Sekolah

Woow! Angka Dispensasi Nikah di Purwakarta Capai Ratusan Orang: Didominasi Anak Putus Sekolah

| Sabtu, 21 Januari 2023 | 03:30 WIB

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

| Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:20 WIB

Gagal Kawin Gegara Matre, Yessi Ditantang Dedi Mulyadi Nikah Begini, Ambu Anne Nyesel?

Gagal Kawin Gegara Matre, Yessi Ditantang Dedi Mulyadi Nikah Begini, Ambu Anne Nyesel?

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 06:30 WIB

Batal Nikah dengan Ryan Dono, Yessy Siap Naik ke Pelaminan Lagi? Ini Kriteria Calon Suaminya

Batal Nikah dengan Ryan Dono, Yessy Siap Naik ke Pelaminan Lagi? Ini Kriteria Calon Suaminya

| Kamis, 15 Desember 2022 | 21:37 WIB

Viral Gegara Batal Nikah Karena Calon Istri Minta Mahar Rumah, Ryan Dono Langsung Resign Kerja, Putuskan Jadi YouTuber

Viral Gegara Batal Nikah Karena Calon Istri Minta Mahar Rumah, Ryan Dono Langsung Resign Kerja, Putuskan Jadi YouTuber

| Senin, 12 Desember 2022 | 06:10 WIB

Sosok Perempuan yang Batal Nikah Mengaku Hamil Anak Ryan Dono, Yessy Tantang Dihipnotis

Sosok Perempuan yang Batal Nikah Mengaku Hamil Anak Ryan Dono, Yessy Tantang Dihipnotis

| Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus

Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus

Bogor | Minggu, 03 Mei 2026 | 23:13 WIB

Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas

Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 23:10 WIB

Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi

Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi

Sumsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang

Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang

Bogor | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:58 WIB

Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten

Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten

Banten | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:51 WIB

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:49 WIB

Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat

Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat

Jabar | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:43 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:28 WIB

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:18 WIB