Suara Denpasar – Kasus Ferdy Sambo menemui babak akhir. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Imam Santoso.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo oleh dalam sidang putusan hakim PN Jaksel, Senin (13/2/2023), karena terbukti bersalah dalam pembunuhan, Brigadir Joshua.
Usai vonis mati tersebut, sosok Hakim Wahyu Imam Santoso menjadi buah bibir. Hingga mencari siapa hakim yang bernyali tersebut.
Pasalnya, Ferdy Sambo mantan petinggi di tubuh Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ‘hanya’ menuntut pidana seumur hidup.
Dilansir dari berbagai sumber, Wahyu Imam Santoso adalah sosok hakim yang mengawali karir dari CPNS 1999 dan pernah bertugas di Bali.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, Wahyu ditunjuk memimpin sidang sebagai ketua majelis sidang sejak 17 Oktober 2022.
Sebelum kasus yang menghebohkan ini, Wahyu juga sempat menangani proses hukum terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022.
Saat itu, KPK mengundang 106 ahli dengan bukti yang cukup untuk membantah Eltinus sebelum disidangkan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu Imam Santoso memenangkan KPK dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng
Baca Juga: Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati
Berikut profil singkat hakim yang memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, dilansir dari berbagai sumber:
Nama lengkap : Wahyu Iman Santoso
Tanggal lahir : 17 Februari 1976
Usia : 46 tahun.
Karir : PNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda atau IVc.
Tugas :