Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik

Suara Denpasar

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:45 WIB
Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik
Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej mengakui KUHP baru berlaku alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun. Artinya, terpidana mati bisa diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup bila berkelakuan baik. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo apakah akan lolos dari eksekusi mati juga?

Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris sempat menyoroti Pasal 100 KUHP baru yang menyebut hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Bila dalam 10 tahun berkelakuan baik, maka terpidana mati itu akan diturunkan hukumannya jadi seumur hidup.

Hal ini pun menimbulkan pro kontra. Sebab, baru saja mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan sang ajudan, Brigadir Yosua. Bila KUHP baru diberlakukan, Ferdy Sambo pun tidak bisa dieksekusi, karena harus menunggu 10 tahun apakah dia akan berkelakuan baik atau tidak selama masa percobaan itu.

Hotman Paris memang dalam sebuah video sempat mempertanyakan soal Pasal 100 KUHP baru yang memuat klausul bahwa hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dia mengaku pusing, dan mempertanyakan nalar hukum dari pembuat Undang-Undang KUHP baru ini.

"Dalam pasal 100 ini disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berobah baik,” tandas Hotman.

Hotman pun mengatakan, UU baru ini rentan menjadi jalan masuk adanya praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara, orang akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat itu," ujarnya.

Lantas, dia juga menanyakan, apa fungsi putusan pengadilan yang sudah memutus hukuman mati, namun tidak bisa dieksekusi langsung setelah putusan itu dinyatakan in kracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, harus menunggu 10 tahun masa percobaan.

Terkait hal ini, Wamenkum HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengakui memang Pasal 100 KUHP baru itu memuat hukuman mati dengan percobaan 10 tahun. Menurut dia, ini adalah perkembangan berart dalam hak asasi manusia (HAM).

"Jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan,” tandas Prof Edward dalam Youtube Sekretariat Presiden 28 November 2022 lalu.

Dengan demikian, kata Prof Edward, hakim tidak bisa langsung memutus atau menjatuhkan pidana mati, melainkan  pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun.

"Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara," paparnya.

Bagaimana dengan Ferdy Sambo yang Senin, 13 Februari 2023 divonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan? Di ujung persidangan, majelis hakim PN Jaksel memang sudah memberikan hak bagi terdakwa maupun penuntut umum bila melakukan upaya hukum.

Diketahui, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh terdakwa maupun penuntut umum. Yakni upaya hukum banding dan kasasi. Selain itu masih ada upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.

Proses itu tentu akan memakan waktu panjang. Di sisi lain, KUHP baru memang belum diberlakukan. Rencananya akan berlaku pada tahun 2026. Akankah Ferdy Sambo dieksekusi sebelum atau sesudah tahun 2026? (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugur Bunga Iringi Vonis Mati Ferdy Sambo: Itu Ungkapan Hati Anak Sulungnya

Gugur Bunga Iringi Vonis Mati Ferdy Sambo: Itu Ungkapan Hati Anak Sulungnya

Denpasar | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:23 WIB

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Singkat Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pernah Tugas di Bali

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Singkat Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pernah Tugas di Bali

Denpasar | Selasa, 14 Februari 2023 | 04:49 WIB

Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati

Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 18:45 WIB

7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo

7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 17:22 WIB

Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB

Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP

Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:25 WIB

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:00 WIB

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:44 WIB

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:32 WIB

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:31 WIB

Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul

Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:25 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun

Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun

Health | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:18 WIB

Sinopsis My Fiction, Drama Thriller Jepang yang Dibintangi Yuta Tamamori

Sinopsis My Fiction, Drama Thriller Jepang yang Dibintangi Yuta Tamamori

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:15 WIB