Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Paling Ringan Dibanding Ferdy Sambo cs karena Dimaafkan Keluarga Yosua

Suara Denpasar

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:45 WIB
Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Paling Ringan Dibanding Ferdy Sambo cs karena Dimaafkan Keluarga Yosua
Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Paling Ringan Dibanding Ferdy Sambo cs karena Dimaafkan Keluarga Yosua (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Suara Denpasar - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer  divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Dia mendapat vonis paling ringan karena mendapat maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Bharada Richard Eliezer adalah eksekutor penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua. Penembakan itu atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hakim Wahyu menjelaskan, dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim menimbang hal memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer.

Yang memberatkan, Richard dan Yosua sebetulnya akrab. Namun, hubungan yang akrab dengan korban itu tidak dihargai oleh terdakwa, hingga mau disuruh Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tandas hakim.

Walau sebagai eksekutor, majelis hakim mengemukaan banyak hal meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer. Yakni, Richard telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut. Yakni dia menjadi justice collaborator yang mengungkap fakta sesungguhnya dari kematian Brigadir Yosua.

Sebagaimana diketahui, Bharada Richard lah yang akhirnya buka suara, hingga skenario rapat yang dibuat Ferdy Sambo akhirnya terbongkar. Dari skenario pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hingga tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," terang hakim.

baca juga

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai, terdakw Richard bersikap sopan dalam persidangan, juga belum pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa Richard juga masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Terdakwa Richard juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim menutup hal meringankan dari Richard.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan untuk Richard memang sangat ringan. Sebab, JPU sebelumnya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Bahkan, dibandingkan pelaku lain, Richard mendapat vonis super ringan. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati. Putri Candrawahi dihukum 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf berupaa 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Padahal, tuntutan untuk Ferdy Sambo hanya seumur hidup, kemudian Putri, Kuat, dan Ricky masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo terbukti juga melakukan perbuatan yang mengakibatnya sistem informasi terganggu, yakni pembuangan hingga perusakan CCTV di TKP pascapenembakan di Duren Tiga. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik

Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik

Denpasar | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:45 WIB

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Singkat Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pernah Tugas di Bali

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Singkat Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pernah Tugas di Bali

Denpasar | Selasa, 14 Februari 2023 | 04:49 WIB

Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati

Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 18:45 WIB

Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB

Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP

Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 15:24 WIB

Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati

Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 12:27 WIB

Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!

Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 11:02 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×