Ajak Kompromi! WALHI Tolak Tawaran DKLH Bali Bertemu PT DEB di Luar Sidang

Suara Denpasar

Sabtu, 18 Maret 2023 | 06:30 WIB
Ajak Kompromi! WALHI Tolak Tawaran DKLH Bali Bertemu PT DEB di Luar Sidang
Ajak Kompromi! WALHI Tolak Tawaran DKLH Bali Bertemu PT DEB di Luar Sidang ((Foto: Dokumen WALHI Bali))

Suara Denpasar - Sidang sengketa informasi antara WALHI Bali melawan UPTD Tahura Ngurah Rai kembali digelar di Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat (17/3/2023).

Sidang itu beragendakan penyerahan dokumen risalah umum proposal milik PT DEB (Dewata Energi Bersih) kepada Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai pengadil dalam sengketa informasi tersebut. 

Dokumen itulah yang selama ini tidak dibuka oleh lembaga negara UPTD Tahura Ngurah Rai. Sementara WALHI Bali meminta agar dibuka ke publik. 

Mengingat dokumen tersebut adalah yang menjadi acuan DKLH Bali melakukan perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai, khususnya tapak proyek terminal LNG di Sidakarya Sanur Denpasar. Maka dari itu WALHI Bali menilai sangat penting untuk dibuka ke publik. 

Dalam persidangan UPTD Tahura Ngurah Rai yang diwakilkan oleh I Ketut Subandi mengatakan dokumen tersebut dikecualikan oleh PT DEB. Pihaknya tidak dikuasakan apalagi membuka dokumen risalah tersebut ke publik. 

Padahal sebelumnya dokumen tersebut dirujuk dan dikutip UPTD Tahura Ngurah Rai untuk menetapkan blok khusus pada tapak terminal LNG yang sebelumnya berstatus sebagai blok perlindungan. Artinya dokumen tersebut berada pada UPTD Tahura Ngurah Rai sehingga bisa dikutip dan dijadikan rujukan.

Kuasa hukum WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menilai alasan UPTD Tahura Ngurah Rai sangat aneh dan janggal. 

"Bagaimana bisa sebuah dokumen yang tidak dikuasai atau disimpan maupun dikelola oleh pihak termohon namun bisa dikutip dan dijadikan referensi dalam penyusunan dokumen oleh termohon UPTD Tahura Ngurah Rai?" imbuhnya.

Lebih lanjut Untung Pratama menilai bahwa UPTD Tahura Ngurah Rai sebagai lembaga negara sudah sangat tunduk dan manut pada swasta. Dalam kasus ini  diatur oleh PT DEB sebagai pihak swasta untuk menutup informasi dari WALHI Bali dan Publik. 

baca juga

Kata Untung Pratama tentunya sikap itu telah mencoreng penghargaan atau predikat yang sempat diterima oleh pemerintah Provinsi Bali sebagai badan publik yang informatif. 

"Semestinya ketika dokumen ini disimpan dan mampu dijadikan rujukan untuk menyusun dokumen blok pengelolaan oleh termohon maka tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak membukanya ke publik" sesalnya Untung Pratama.

Anehnya UPTD Tahura Ngurah Rai menyebutkan jika dokumen tersebut bisa saja diperlihatkan atau bahkan dipresentasikan kepada WALHI Bali asalkan tidak dibuka kepada publik. Namun demikian PT DEB ingin hal itu dilakukan di luar sidang. 

Ajakan bertemu di luar sidang itu diendus berbau kompromi. Sehingga ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum WALHI Untung Pratama. 

"Tidak, sebab kami ingin dokumen tersebut untuk dibuka secara luas kepada masyarakat. Untuk itu kami menolak untuk bertemu dengan PT DEB sebab aktivitas tersebut tidak dalam persidangan, dan kami tetap pada gugatan kami," tandasnya. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Walhi Diajak Ngopi, DKLH Bali Coreng Citra Provinsi Bali Terkait Keterbukaan Publik

Walhi Diajak Ngopi, DKLH Bali Coreng Citra Provinsi Bali Terkait Keterbukaan Publik

Denpasar | Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:32 WIB

DKLH Dinilai Telah Mencoreng Award Predikat Informatif yang Dimiliki Pemerintah Provinsi Bali

DKLH Dinilai Telah Mencoreng Award Predikat Informatif yang Dimiliki Pemerintah Provinsi Bali

Denpasar | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:10 WIB

Sidang Lanjutan DKLH dan Walhi Bali Belum Klimaks, PT DEB Justru Ajak Diskusi di Luar Sidang

Sidang Lanjutan DKLH dan Walhi Bali Belum Klimaks, PT DEB Justru Ajak Diskusi di Luar Sidang

Denpasar | Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB

Walhi Jabar Sebut Co-firing di PLTU Indramayu dan Palabuhanratu Malah Bikin Warga Pusing dan Sesak Napas

Walhi Jabar Sebut Co-firing di PLTU Indramayu dan Palabuhanratu Malah Bikin Warga Pusing dan Sesak Napas

Jabar | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:25 WIB

Terkini

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

News | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

×