Kejaksaan Tinggi Tutup Peluang Copot Status Tersangka Prof. Antara

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 13:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Tutup Peluang Copot Status Tersangka Prof. Antara
Sidang Praperadilan penetapan tersangka Prof. Dr I Nyoman Gde Antara termohon Kejaksaan Tinggi Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Praperadilan status tersangka yang diajukan oleh Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar makin menarik disimak.

Dalam jawaban yang disampaikan Tim Kejati Bali terkait praperadilan itu seakan langsung menutup peluang Prof. Antara bisa lepas dari status tersangka.

"Tadi tim menyampaikan jawaban atas gugatan serta menyampaikan eksepsi absolut dan eksepsi lainnya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra usai sidang praperadilan, Selasa 18 April 2023.

Dalam eksepsi Kejati Bali juga dinyatakan bahwa praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo karena yang berwenang untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau mencabut Surat Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Agung No.KEP-44/D/Dip.4/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pencegahan Keluar Negeri adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga cukup beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Begitu juga jika merujuk pasal 160 Rbg menyebutkan.

"Sebaliknya jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat diajukan tuntutan agar hakim menyatakan tidak berwenang. malahan hakim itu sendiri berkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang''.

Begitu halnya pada pasal 162 Rbg menyebutkan: "tangkisan - tangkisan (eksepsi - eksepsi), yang ingin Tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dpertimbangkan sendiri-sendiri melainkan diperiksa dan dputus bersama-sama dengan gugatan pokok".

Sesuai dengan ketentuan pasal 160 Rbg jo. Pasal 162 Rbg, Eksepsi yang diajukan oleh termohon sebagaimana diuraikan diatas adalah mengenai masalah tidak berwenangnya lembaga pra peradilan untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo (kompetensi absolut) oleh karena itu kami mohon kepada yang terhormat Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo agar terlebih dahulu memutus eksepsi tentang Kewenangan mengadili, sebelum pemeriksan berlanjut pada pokok perkara.

Atas hal itu, jaksa meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan putusan, menerima jawaban termohon atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Juga menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta meenyatakan permohonan pemeriksan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak ada dasar hukumnya.

Pun menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 adalah sah menurut hukum;  Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas jawab itu tim kuasa hukum Rektor Unud yakni Gede Pasek Suardika atau GPS menilai langkah JPU mencoba meyakinkan hakim itu adalah hal yang wajar. Namun begitu pihaknya mempertanyakan terkait alat bukti unsur melawan hukum.

"Dijelaskan melawan hukum yang mana?" tanya dia. Pun dengan lima saksi yang diperiksa adakah semua menuding Prof. Antara bersalah atau malah sebaliknya.

"Jangan-jangan malah memperkuat Pak Rektor (Tak bersalah)," ungkapnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda dengan BEM, Klaim Unud Tak Ada Orang Tua Mahasiswa yang Minta Kelebihan Setoran SPI

Beda dengan BEM, Klaim Unud Tak Ada Orang Tua Mahasiswa yang Minta Kelebihan Setoran SPI

| Senin, 17 April 2023 | 13:39 WIB

Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pantau Praperadilan Rektor Unud di PN Denpasar

Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pantau Praperadilan Rektor Unud di PN Denpasar

| Senin, 17 April 2023 | 13:34 WIB

GPS Bingung Cara Hitung Jaksa: Kerugian Negara Rp 449 Miliar, Total SPI Terkumpul Rp 334 Miliar

GPS Bingung Cara Hitung Jaksa: Kerugian Negara Rp 449 Miliar, Total SPI Terkumpul Rp 334 Miliar

| Senin, 17 April 2023 | 12:15 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Sport | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:55 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Foto | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Foto | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB