Lapor Pak Menteri Nadiem Makarim! Begini Bunyi Surat Terbuka BEM Unud

Suara Denpasar

Senin, 08 Mei 2023 | 13:36 WIB
Lapor Pak Menteri Nadiem Makarim! Begini Bunyi Surat Terbuka BEM Unud
Potret surat terbuka BEM untuk Menteri Pindidkan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) akhirnya melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Dalam surat terbuka itu pihak BEM menyayangkan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Begitu juga mereka menyampaikan rasa malu dan prihatin aatas ditolaknya permohonan praperadilan oleh Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara dalam sidang, Selasa, 2 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hal serupa juga berlaku pada tiga tersangka lain dugaan penyalahgunaan dana dan pemungutan tanpa dasar uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sepanjang tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Yaitu IKB, IMY, dan NPS. 

Berikut lanjutan lengkap isi surat terbuka BEM Unud kepada Pak Menteri Nadiem Makarim. "Hal ini merupakan aib bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang membuktikan bahwa Prof. INGA secara sah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang diatur dalam konstitusi yang membuktikan bobroknya moral dan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Penetapan tersangka ini juga sangat mencoreng nama baik Universitas Udayana yang didirikan oleh Bung Karno dengan cita-cita besar sebagai "Kampus Pewahyu Rakyat" sebagai manifestasi tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Secara konkret Prof. INGA dan 3 kroninya, dalam kasus dugaan korupsi ini, telah melanggar hukum dan gagal mengimplementasikan nilai-nilai moral sebagai pengelola sistem pendidikan di kampus.

Sebagai seorang Dosen, Rektor dan beberapa oknum staf terkait telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf c dan Pasal 15 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa dosen dan guru harus memegang teguh integritas, moralitas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Ditetapkannya Prof. INGA beserta beberapa oknum staf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tentu didukung bukti dan kesaksian yang kuat sehingga secara jelas melanggar prinsip integritas dan moralitas yang diharapkan dari seorang dosen dan guru.

baca juga

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prof INGA dan beberapa okum staf terkait telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 5 ayat (1) huruf a,b,c, dan d yang menyatakan bahwa seorang PNS harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, disiplin, loyalitas, dan pelayanan yang prima. Dalam hal ini, Prof. INGA dan staf oknum terkait tidak melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas, serta melanggar disiplin dalam pengelolaan keuangan dansumber daya yang ada di lingkungan Universitas Udayana.

Padahal salah satu misi Unud seperti yang tertuang dalam Statuta Universitas Udayana adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan menghasilkan lulusan yang memiliki moral/etika/akhlak dan integritas yang tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat lokal, nasional, dan internasional. 

Dengan adanya kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Prof. INGA dan tiga tersangka lainnya telah secara nyata menghianati visi dan misi yang tertuang dalam statuta tersebut karena seharusnya Rektor menjadi pimpinan tertinggi di Universitas yang sikapnya harus diteladani oleh seluruh civitas akademika di Universitas Udayana.

Kasus dugaan korupsi ini, dengan segala pelanggaran hukum dan etika yang ada di dalamnya juga berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik di Universitas Udayana.

Terganggunya ekosistem birokras administrasi sebagai imbas dari kasus dugaan korupsi ini menimbulkan beberapa keres dan keluhan baik yang dirasakan oleh mahasiswa ataupun dosen dan tenaga pendidik yang ada di lingkungan Universitas Udayana. 
Beberapa keluhan yang dirasakan mahasiswa seperti terganggunya administrasi persuratan, pusat sistem informasi digital (IMISSU) yang sering error, bahkan SK terkait kepengurusan BEM Udayana hingga saat ini tidak kunjung terbit.

Keluhan juga dirasakan oleh beberapa dosen dan staf di lingkungan Universitas Udayana dalam melaksanakan dan mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MAKI Desak Rektor Unud dan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Ditahan

MAKI Desak Rektor Unud dan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Ditahan

Denpasar | Senin, 08 Mei 2023 | 10:41 WIB

Prilly Latuconsina Jadi Dosen Praktisi di Unud Bali

Prilly Latuconsina Jadi Dosen Praktisi di Unud Bali

Denpasar | Kamis, 04 Mei 2023 | 14:00 WIB

AYO DAFTAR! BEM Unud Buka Posko Pengembalian SPI Mahasiswa Jalur Mandiri

AYO DAFTAR! BEM Unud Buka Posko Pengembalian SPI Mahasiswa Jalur Mandiri

Denpasar | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:31 WIB

BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud

BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud

Denpasar | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:22 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×