denpasar

Lapor Pak Menteri Nadiem Makarim! Begini Bunyi Surat Terbuka BEM Unud

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 08 Mei 2023 | 13:36 WIB
Lapor Pak Menteri Nadiem Makarim! Begini Bunyi Surat Terbuka BEM Unud
Potret surat terbuka BEM untuk Menteri Pindidkan (Suara Denpasar)

Dalam aspek Pendidikan atau Pengajaran, keluhan tentang fasilitas yang tidak memadai, pendingin ruangan yang tidak menyala dan menyebabkan kelas sangat pengap dan gerah, sarana laboratorium yang minim, listrik yang sering padam, bahkan terdapat fakultas yang merasa diperlakukan tidak adil dengan sarana prasarana yang tidak layak. 

Pada aspek Penilitian, beberapa dosen dan staf mengeluhkan tentang fasilitas yang kurang akomodatif, fasilitas dan peralatan laboratorium yang minim, serta dana penelitian yang diberikan dengan waktu cukup lama yang membuat proses penelitian terhambat.

Dalam aspek Pengabdian, terdapat keluhan terkait terkendalanya perizinan, kurangnya pemerataan penerimaan proposal, bentuk pertanggungjawaban yang terlalu rumit yang menurunkan minat dan semangat pengabdian, dan bahkan beberapa pihak merasa adanya ketidakpekaan terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat sekitar.

Dengan adanya keluhan-keluhan tersebut menunjukkan secara nyata tidak optimalnya pelaksaan kegiatan akademik dan non-akademik di Universitas Udayana
Ditambah lagi, dengan kasus hukum yang menimpa Prof INGA dan tiga tersangka lainnya, kami mengkhawatirkan akan terjadi hambatan dan gangguan perihal pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik kedepannya karena Prof. INGA sebagai rektor akan sibuk menjalani proses hukumnya di pengadilan.

Tidak dapat kita pungkiri bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan kampus ditentukan
oleh sistem dan kebijakan yang dibuat oleh pengelolan sistem pendidikan di kampus tersebut.

Kontribusi dan kinerja yang optimal dari Rektor beserta staf jajarannya adalah hal krusial yang sangat menentukan kualitas kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Dengan adanya dugaankasus korupsi dan penetapan Prof. INGA dan tiga pejabat lainnya sebagai tersangka, selain mencoreng nama baik kampus Udayana tercinta, tentu akan berpotensi mengganggu kinerja sistem pendidikan yang berjalan yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang tidak maksimal.

Oleh karena itu, kami berharap para tersangka dinonaktifkan sementara dan perlu adanya Pelaksana Tugas (PLT) terhadap Prof. INGA dan 3 pejabat lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal ini bertujuan sebagai langkah pengoptimalan dan pemaksimalan kembali seluruh kinerja sistem pendidikan di Universitas Udayana baik dibidang akademik maupun non-akademik. Bahkan termasuk publikasi informasi.

Kasus dugaan korupsi ini menyangkut pribadi, atau perorangan, mari kita pisahkan dengan jabatannya, dengan demikian, tidak ada sangkut pautnya dengan nama baik Udayana saat ini.

Baca Juga: MAKI Desak Rektor Unud dan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Ditahan

Selain itu kami BEM Udayana juga meminta Mas Menteri untuk mendengarkan aspirasi kami perihal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai bentuk komersialisasi dan celah korupsi di Pendidikan Tinggi.

Kajian perihal permasalahan tersebut dapat diakses di s.id/kajianspi2023
Dengan demikiran, atas dasar permasalahan, keluhan, dan masukan yang telah dijelaskan, dengan hormat kami BEM Universitas Udayana meminta Mas Menteri untuk:

1. Menonaktifkan Prof. INGA sebagai Rektor Universitas Udayana yang diduga terlibat
dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana dan pemungutan tanpa dasar uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sepanjang tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan kasus hukum yang sedang berjalan.

2. Menonaktifkan dan mengganti 3 pejabat lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.

3. Segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) pengganti Rektor yang saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dimaksudkan agar sistem penyelenggaraan akademik dan non- akademik di Universitas Udayan tidak terganggu dan dapat berjalan dengan optimal.

4. Merevisi Permendikbud 25 Tahun 2020 tentang SSBOPTN yang melegalisasi SPI sebagai bentuk komersialisasi dan celah korupsi di Pendidikan Tinggi.
Begitulah bunyi penggalan surat terbuka Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas memohon kepada Nadiem Makarim. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI