Suara Denpasar - Panel kementerian kehakiman Jepang mengusulkan untuk menaikkan Usia Legal Seks Jepang di negara tersebut dari 13 menjadi 16.
Khususnya, Usia Legal Seks terutama di negara Asia dinilai yang terendah di antara Kelompok tujuh negara (G7) dan tetap tidak berubah sejak pemberlakuannya selama berabad-abad yang lalu.
Melansir dari wionews, ini terjadi ketika panel kehakiman mengusulkan paket reformasi yang akan melalukan klarifikasi persyaratan penuntutan pemerkosaan dan mengkriminalkan voyeurisme.
Selain itu, itu juga akan mengkriminalkan perawatan anak di bawah umur dan memperluas definisi pemerkosaan.
Berapa Usia Legal Seks Jepang?
Usia Legal Seks adalah Usia Legal Seks di mana seseorang dianggap cukup mampu untuk menyetujui dan telah disetujui orang dewasa untuk melakukan aktivitas seksual.
Tujuannya adalah untuk melindungi remaja dan dewasa muda dari pelecehan seksual dan konsekuensi melakukan hubungan seksual dini terhadap hak dan perkembangan mereka, sesuai dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Jika orang dewasa terlibat dalam jenis aktivitas seksual apa pun dengan seseorang di bawah usia persetujuan yang ditentukan oleh negara, mereka melakukan kejahatan.
Selanjutnya, ketika hubungan seksual disetujui oleh kedua belah pihak, hal itu akan dianggap perkosaan menurut undang-undang, karena individu tersebut masih di bawah umur dan terlalu muda untuk menyetujuinya.
Apa Hukum Saat Ini?
Saat ini, Jepang memiliki Usia Legal Seks terendah di negara maju, karena anak-anak berusia 13 tahun dianggap cukup umur untuk memberikan persetujuan yang juga berarti aktivitas seksual dengan mereka tidak dianggap pemerkosaan menurut undang-undang.
Namun, hubungan seksual dengan orang di bawah 13 tahun adalah ilegal terlepas dari persetujuannya, sementara hubungan seksual dengan orang berusia 13 hingga 15 tahun akan dihukum jika pelakunya berusia lima tahun atau lebih, sesuai hukum Jepang.
Dalam praktiknya, ada beberapa daerah di negara yang telah melarang tindakan 'cabul' dengan anak di bawah umur yang merupakan hal yang paling dekat dengan usia 18 tahun di Jepang.
Namun, mereka tidak mengarah pada hukuman yang keras dan hukuman yang jauh lebih ringan daripada tuduhan pemerkosaan sementara juga menyebut hubungan seks dengan anak-anak sebagai tindakan 'tidak etis' sebagai lawan dari kejahatan, kata Kazuna Kanajiri, seorang aktivis yang berjuang melawan pornografi dan eksploitasi seksual, kepada AFP.
Kepala kelompok PAPS yang berbasis di Tokyo juga mengatakan bahwa undang-undang saat ini memberikan ruang bagi pelaku untuk "mengalihkan kesalahan kepada para korban, dan berargumen bahwa seks dimulai atau dinikmati oleh anak-anak".