Kebut Dua Minggu, Bali Punya 5 Perda Baru untuk Pembangunan Terpimpin, Apa Saja?

Suara Denpasar

Senin, 24 Juli 2023 | 20:00 WIB
Kebut Dua Minggu, Bali Punya 5 Perda Baru untuk Pembangunan Terpimpin, Apa Saja?
Gubernur Bali, Wayan Koster di mimbar DPRD Provinsi Bali (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah merancang lima Peraturan Daerah (Perda) yang diorientasikan pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Bali. 

Lima Peraturan Daerah itu dirancang cukup cepat oleh DPRD Provinsi Bali. Pasalnya hanya dalam waktu dua minggu lima Perda tersebut dapat disepakati oleh DPRD Bali dalam rapat paripurna ke-33 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023), siang.

Kelima Perda tersebut diantaranya Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Perda tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. 

Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan hadirnya Perda baru itu sebagai instrumen untuk pendapatan dan pendanaan guna melakukan percepatan pembangunan Bali.

Selain itu, Wayan Koster menyebut bahwa 5 Perda baru tersebut sebagai instrumen pembangunan yang terpimpin, yaitu politik pembangunan komprehensif berdimensi dalam jangka panjang.

"Untuk membangun diperlukan dana kita juga membuatkan sumber pendanaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk menjalankan agenda pembangunan dalam jangka panjang kedepan, jadi saya kira kita telah memiliki instrumen yg cukup baik," kata Koster.

"Memiliki politik legislasi, pembangunan yang terpimpin yaitu politik pembangunan komprehensif berdimensi jangka panjang, dan memiliki politik anggaran dengan Perda yang sumbernya akan menjadi PAD untuk mendukung pembangunan bali ke depan," sambunya.

Koster yakin 5 perda baru tersebut akan segera disetujui oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) karena dia telah melakukan lobi-lobi agar segera disahkan dan direalisasikan. Bahkan dia yakin hanya dalam satu minggu sudah bisa disetujui oleh Mendagri. 

"Kami sudah rapat dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) semua ketentuan yang diatur secara prinsip sudah disetujui. Sehingga fasilitasi di Mendagri saya kira paling lama satu minggu untuk lima peraturan daerah ini," yakinnya.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cek Fakta: Kecewa Berat dengan Manajemen Persija Jakarta, Thomas Doll Pilih Gabung Bali United?

Cek Fakta: Kecewa Berat dengan Manajemen Persija Jakarta, Thomas Doll Pilih Gabung Bali United?

Denpasar | Senin, 24 Juli 2023 | 18:00 WIB

Ricky Fajrin Ungkap Makna Spesial Selebrasi Gol di Laga Arema FC vs Bali United

Ricky Fajrin Ungkap Makna Spesial Selebrasi Gol di Laga Arema FC vs Bali United

Denpasar | Senin, 24 Juli 2023 | 15:40 WIB

Berhenti Jadi Gubernur Bali, Wayan Koster Akan Pulang Kampung: Santai Dulu

Berhenti Jadi Gubernur Bali, Wayan Koster Akan Pulang Kampung: Santai Dulu

Denpasar | Senin, 24 Juli 2023 | 14:55 WIB

Terkini

Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah di Wisata Alam Dumai, Diduga Dihabisi Suami

Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah di Wisata Alam Dumai, Diduga Dihabisi Suami

Riau | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:14 WIB

Asal-usul Malam 1 Suro Dianggap Sakral, Simak Sejarah dan Alasannya

Asal-usul Malam 1 Suro Dianggap Sakral, Simak Sejarah dan Alasannya

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:10 WIB

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:08 WIB

Xiaomi Smart Band 10 Pro: Gelang Pintar dengan Fitur Kesehatan Lengkap dan Baterai Super Awet

Xiaomi Smart Band 10 Pro: Gelang Pintar dengan Fitur Kesehatan Lengkap dan Baterai Super Awet

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:00 WIB

Fotonya Diedit Tanpa Izin, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa

Fotonya Diedit Tanpa Izin, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa

Video | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:00 WIB

Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas

Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas

Jawa Tengah | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:55 WIB

Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis

Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis

Jogja | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:45 WIB

5 Moisturizer PDRN Rekomendasi Dokter untuk Bantu Samarkan Keriput dan Kerutan

5 Moisturizer PDRN Rekomendasi Dokter untuk Bantu Samarkan Keriput dan Kerutan

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:34 WIB

Puasa Asyura Berapa Hari? Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya dalam Arab dan Latin

Puasa Asyura Berapa Hari? Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya dalam Arab dan Latin

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:17 WIB

Rambut Rontok Pakai Hair Tonic atau Hair Serum? Pahami Beda Fungsi Keduanya

Rambut Rontok Pakai Hair Tonic atau Hair Serum? Pahami Beda Fungsi Keduanya

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:17 WIB