Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi Ditetapkan sebagai Tersangka

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:06 WIB
Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (SUARA DENPASAR/ist)

Suara Denpasar - Kabar mengejutkan datang dari jajaran Adhyaksa di Kabupaten Buleleng. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi atau diinisialkan FR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. "Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 1 Agustus 2023. 

Selain FR pihaknya juga menetapkan dan menahan Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisial S sebagai tersangka kasus yang sama.  

"Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku ASN (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500," ungkapnya.

Modus yang digunakan tersangka FR dalam kasus ini yakni awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13,5 miliar. 

"Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR," sebutnya.

Ketut mengatakan, setelah memberikan pinjaman modal itu tersangka FR kemudian menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. 

"Pada tahun 2018 saat tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng," terangnya.

Saat tersangka S hendak mengembalikan uang pinjaman tersebut, tersangka FR menolak dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus. 

"Dengan adanya peran tersangka FR tersebut telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang," ungkap Ketut Sumedana. 

Sumedana mengatakan, telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku Jaksa, yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu. 

Akibat perbuatannya, tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan, tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bocoran Ribuan Formasi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023

Bocoran Ribuan Formasi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023

| Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:57 WIB

DPRD Bali Tambahkan Rp200 Miliar untuk Pembangunan Turyapada Tower

DPRD Bali Tambahkan Rp200 Miliar untuk Pembangunan Turyapada Tower

| Kamis, 27 Juli 2023 | 08:57 WIB

Diamankan Pihak Berwajib, Bobby Joseph Pasrah dan Tidak Lakukan Pengelakan Apapun

Diamankan Pihak Berwajib, Bobby Joseph Pasrah dan Tidak Lakukan Pengelakan Apapun

| Selasa, 25 Juli 2023 | 14:00 WIB

Terkini

Aksi Pria Curi CCTV di Jakabaring Berakhir Tragis, Wajah Babak Belur usai Terekam Kamera

Aksi Pria Curi CCTV di Jakabaring Berakhir Tragis, Wajah Babak Belur usai Terekam Kamera

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 20:21 WIB

Hapus Sistem 3 Bulanan, TPG Cair Tiap Bulan Jadi Kepastian Hak bagi Ribuan Guru

Hapus Sistem 3 Bulanan, TPG Cair Tiap Bulan Jadi Kepastian Hak bagi Ribuan Guru

Bogor | Selasa, 28 April 2026 | 20:21 WIB

Viral Lewat Lagu Die on This Hill, Sienna Spiro Gebrak Panggung The Icon Indonesia Malam Ini

Viral Lewat Lagu Die on This Hill, Sienna Spiro Gebrak Panggung The Icon Indonesia Malam Ini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 20:20 WIB

5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi

5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 20:17 WIB

JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen

JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:14 WIB

Bojonggede-Kemang Segera Terhubung, Flyover Bomang Jadi Kunci Akses Bogor Utara

Bojonggede-Kemang Segera Terhubung, Flyover Bomang Jadi Kunci Akses Bogor Utara

Bogor | Selasa, 28 April 2026 | 20:08 WIB

Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks

Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:06 WIB

5 Krim Pagi untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing dan Sehat

5 Krim Pagi untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing dan Sehat

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:05 WIB

Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon

Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 20:05 WIB

Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid

Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 20:00 WIB