Dituntut Enam Bulan, WNA Mesir Akhirnya Bisa Tersenyum

Suara Denpasar

Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:03 WIB
Dituntut Enam Bulan, WNA Mesir Akhirnya Bisa Tersenyum
Dituntut Enam Bulan, WNA Mesir Akhirnya Bisa Tersenyum (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Salah Hussein Salim (38) dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terkait kasus pemalsuan paspor yang dilakukan terdakwa saat memasuki wilayah Indonesia.

JPU Agung Satriadi Putra menyatakan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa menyesali perbuatannya; terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa tidak ada niatan untuk masuk ke wilayah Indonesia," paparnya.

Maka dari itu, berdasar ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar mernyatakan Mohammed Salah Hussein Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal Pasal 119 Ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mohammed Salah Hussein Salim dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," begitu papar JPU dalam sidang tuntutan tersebut. 

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana juga terungkap soal kronologis tertangkapnya terdakwa. 

Tepatnya pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WITA. Di awali terdakwa datang ke konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Saat itu petugas bernama Siti Nur Qoyimah (saksi) menerima paspor yang diberikan oleh terdakwa. Qoyiman pun memeriksa halaman biometrik paspor tersebut.

Ternyata, ada kejanggalan di halam tersebut di mana, terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya.

Saksi pun bertanya kepada terdakwa apakah memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.

Kemudian saksi mengarahkan terdakwa ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisornya. Selanjutnya terdakwa diperiksa oleh Jaelani (saksi), di mana kemudian saksi Jaelani menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ternyata paspor yang dibawa terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu.

Saksi Jaelani lalu menghubungi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, terdakwa menerangkan, masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 menggunakan paspor Amerika Serikat dengan nomor paspor 506054715.

Terdakwa mengetahui bahwa paspornya terbit pada tanggal 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai dengan 20 Maret 2032.

Terdakwa menerangkan tidak memiliki tujuan untuk masuk wilayah Indonesia. Ia masuk wilayah Indonesia karena memiliki tiket penerbangan dengan rute penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia-Singapura-Denpasar, Bali, Indonesia-Sidney, Australia.

Penerbangan ini mengharuskan  transit di Bali selama kurang lebih tiga jam menunggu penerbangan selanjutnya ke Sydney Australia. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pak Yan Koster Segera Lengser, Plat Merah DK 1 Siap Angkut Penumpang Baru, Sosok Ini Punya Sinyal Kuat

Pak Yan Koster Segera Lengser, Plat Merah DK 1 Siap Angkut Penumpang Baru, Sosok Ini Punya Sinyal Kuat

Denpasar | Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:40 WIB

Pelatih Thailand Gigit Jari Hadapi Shin Tae-yong? Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF

Pelatih Thailand Gigit Jari Hadapi Shin Tae-yong? Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF

Denpasar | Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:45 WIB

Terkini

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Hajime Moriyasu Tundukkan Kepala Jelang Kick Off Belanda vs Jepang, Ada Apa?

Hajime Moriyasu Tundukkan Kepala Jelang Kick Off Belanda vs Jepang, Ada Apa?

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:20 WIB

Tecno Camon 50 vs Camon 50 Pro 5G: Duel HP Tecno Terbaru 2026, Pilih Mana?

Tecno Camon 50 vs Camon 50 Pro 5G: Duel HP Tecno Terbaru 2026, Pilih Mana?

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:20 WIB

Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit

Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:17 WIB

Here We Go! Bukan Arne Slot, AC Milan Pilih Pecatan Manchester United sebagai Pelatih Baru

Here We Go! Bukan Arne Slot, AC Milan Pilih Pecatan Manchester United sebagai Pelatih Baru

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:15 WIB

Ronald Koeman Bongkar Strategi Belanda Redam Permainan Ofensif Jepang

Ronald Koeman Bongkar Strategi Belanda Redam Permainan Ofensif Jepang

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:11 WIB

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:11 WIB

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB

Horor di Kansas: Timnas Inggris Dipaksa Mengungsi Saat Badai Tornado Datang

Horor di Kansas: Timnas Inggris Dipaksa Mengungsi Saat Badai Tornado Datang

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:02 WIB