Dituntut Enam Bulan, WNA Mesir Akhirnya Bisa Tersenyum

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:03 WIB
Dituntut Enam Bulan, WNA Mesir Akhirnya Bisa Tersenyum
Dituntut Enam Bulan, WNA Mesir Akhirnya Bisa Tersenyum (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Salah Hussein Salim (38) dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terkait kasus pemalsuan paspor yang dilakukan terdakwa saat memasuki wilayah Indonesia.

JPU Agung Satriadi Putra menyatakan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa menyesali perbuatannya; terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa tidak ada niatan untuk masuk ke wilayah Indonesia," paparnya.

Maka dari itu, berdasar ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar mernyatakan Mohammed Salah Hussein Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal Pasal 119 Ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mohammed Salah Hussein Salim dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," begitu papar JPU dalam sidang tuntutan tersebut. 

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana juga terungkap soal kronologis tertangkapnya terdakwa. 

Tepatnya pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WITA. Di awali terdakwa datang ke konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Saat itu petugas bernama Siti Nur Qoyimah (saksi) menerima paspor yang diberikan oleh terdakwa. Qoyiman pun memeriksa halaman biometrik paspor tersebut.

Ternyata, ada kejanggalan di halam tersebut di mana, terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya.

Saksi pun bertanya kepada terdakwa apakah memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.

Kemudian saksi mengarahkan terdakwa ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisornya. Selanjutnya terdakwa diperiksa oleh Jaelani (saksi), di mana kemudian saksi Jaelani menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ternyata paspor yang dibawa terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu.

Saksi Jaelani lalu menghubungi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, terdakwa menerangkan, masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 menggunakan paspor Amerika Serikat dengan nomor paspor 506054715.

Terdakwa mengetahui bahwa paspornya terbit pada tanggal 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai dengan 20 Maret 2032.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pak Yan Koster Segera Lengser, Plat Merah DK 1 Siap Angkut Penumpang Baru, Sosok Ini Punya Sinyal Kuat

Pak Yan Koster Segera Lengser, Plat Merah DK 1 Siap Angkut Penumpang Baru, Sosok Ini Punya Sinyal Kuat

| Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:40 WIB

Pelatih Thailand Gigit Jari Hadapi Shin Tae-yong? Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF

Pelatih Thailand Gigit Jari Hadapi Shin Tae-yong? Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF

| Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:45 WIB

Terkini

Kurangi Sampah Jakarta, Warga Belajar Cara Pengolahan Limbah Jadi Sumber Penghasilan

Kurangi Sampah Jakarta, Warga Belajar Cara Pengolahan Limbah Jadi Sumber Penghasilan

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:03 WIB

Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk

Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk

Lampung | Kamis, 30 April 2026 | 10:03 WIB

Dasco Telepon Malam-malam, Prabowo Langsung Jenguk Korban KA dan Kucurkan Rp4 Triliun Dana Perbaikan

Dasco Telepon Malam-malam, Prabowo Langsung Jenguk Korban KA dan Kucurkan Rp4 Triliun Dana Perbaikan

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:02 WIB

Manga Hon Nara Uru Hodo Raih Grand Prize Tezuka Osamu Cultural Prize 2026

Manga Hon Nara Uru Hodo Raih Grand Prize Tezuka Osamu Cultural Prize 2026

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 10:01 WIB

Parfum Tom Ford Oud Wood Berapa Harganya? Ini 5 Alternatifnya yang Wangi dan Lebih Murah

Parfum Tom Ford Oud Wood Berapa Harganya? Ini 5 Alternatifnya yang Wangi dan Lebih Murah

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 10:00 WIB

Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek

Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 10:00 WIB

Menembus Kabut Silosanen Jember: Perjalanan yang Tak Selamanya Mulus

Menembus Kabut Silosanen Jember: Perjalanan yang Tak Selamanya Mulus

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 10:00 WIB

Pemkot: Hanya Ada Enam Daycare Legal di Banda Aceh

Pemkot: Hanya Ada Enam Daycare Legal di Banda Aceh

Sumut | Kamis, 30 April 2026 | 09:58 WIB

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:58 WIB

Komersialisasi Pendidikan dan Ketika Solidaritas Publik Menambal Kebijakan

Komersialisasi Pendidikan dan Ketika Solidaritas Publik Menambal Kebijakan

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 09:56 WIB