Suara Denpasar - Akhir-akhir ini Bali dihebohkan demgan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Parahnya lagi pelaku adalah keluarga korban.
Seperti kasus yang ditangani oleh Polres Buleleng saat ini. Seorang bocah 7 tahun diperkosa oleh kakek, paman dan tetangga korban sampai korban tertular penyakit kelamin.
Di Polresta Denpasar juga baru-baru ini mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan kepada seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3. Pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2019 dan baru terungkap tahun 2023.
Polres Badung, dan beberapa Polres lain pun mengungkap kasus yang sama. Sebagian pelakunya adalah keluarga korban dan terjadi pada anak di bawah umur.
Hal tersebut yang menurut Ombudsman RI Perwakilan Bali menganggap Bali darurat kekerasan seksual terhadap anak. Sehingga perlu mendapat atensi khusus dari instansi terkait.
"Jangan sampai hal seperti ini menjadi sesuatu hal yang dianggap biasa, tidak menjadi perhatian yang serius karena dianggap bukan kejahatan yang spektakuler seperti narkoba dan sebagainya," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Widhiyanti kepada Suara Denpasar, Kamis (31/8/2023).
"Tapi justu memang kejahatan seksual seperti inilah yang harusnya juga benar-benar diatensi khusus karena ini kan harusnya sudah jadi darurat karena ternyata di Bali akhir-akhir ini kok terus terjadi, ada apa," sambung Sri Widhiyanti.
Lebih lanjut, Sri Widhiyanti meminta dan mendorong agar pihak kepolisian tetap serius menangani persoalan kekerasan seksual terhadap anak yang sedang marak terjadi di Bali saat ini.
"Kita mendorong aparat penegak hukum tetap serius menangani persoalan kejahatan yang menurut kita ini adalah kejahatan seksual, ini kejahatan luar biasa juga. Jadi kalau bisa harus membuat efek jera kepada pelaku sehingga rasa perlindungan kepada masyarakat itu benar-benar bisa lebih terjamin," tegasnya.
Baca Juga: Marak Pemerkosaan, KPPAD Bali Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Selain itu, Sri Widiastini memintanya dinas-dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya agar lebih giat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual tersebut.
Apalagi lanjut dia, pelakunya masih keluarga dan korbannya masih di bawah umur. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman lewat sosialisasi dan pendekatan lainnya.
"Kalau bisa sih memang pembinaan-pembinaan ke tingkat masyarakat sehingga tidak jerjadi hal-hal seperti ini. Sebenarnya fungsi pengawasan seperti ini kan ada di aparat yang paling terbawah, dan itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang ada sampai ke tingkat Kabupaten/kota," tandas Sri Widiastini.(*/Ana AP)