Polda Bali Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pengerusakan Resort Bugbug

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 12 September 2023 | 11:03 WIB
Polda Bali Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pengerusakan Resort Bugbug
Potret Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Perkembangan terbaru kasus pengerusakan Resort Detiga Neano di Bugbug, Karangasem. Di mana Polda Bali menetapkan empat tersangka tambahan.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan ini pada hari Selasa, 12 September 2023.

Peristiwa ini berawal pada tanggal 30 Agustus 2023, ketika sejumlah warga melakukan pengerusakan dan pembakaran di proyek Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.

Setelah pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada hari Senin, 11 September, penyelidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Kasus ini dipimpin oleh Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno S.I.K., M.H.

Polda Bali sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka, dan dengan penambahan empat tersangka baru, jumlah total tersangka kini mencapai 13 orang.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali, dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka. Mereka juga telah ditahan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

Tersangka-tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan berinisial IK, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP. Sementara itu, tersangka-tersangka baru yang ditetapkan adalah KA, WW, NWS, NMS.

AKBP Jansen menekankan bahwa hukum berlaku bagi semua orang yang terbukti melanggar peraturan, dan ia meminta agar masyarakat tetap menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Bali.

Tersangka dalam kasus ini dituduh melanggar Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Dengan perkembangan terbaru ini, Polda Bali bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI-Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI-Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

| Sabtu, 09 September 2023 | 15:21 WIB

Suara Moge Menggelegar di Bali Bike Fest, Bagaimana Tanggapan Polda Bali?

Suara Moge Menggelegar di Bali Bike Fest, Bagaimana Tanggapan Polda Bali?

| Sabtu, 09 September 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:33 WIB

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:27 WIB

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB