Tahukah Kamu? Ketum PSI Kaesang Pangarep Tidak Punya Otoritas Kekuasaan Seperti Megawati atau di Persis Solo

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 17:14 WIB
Tahukah Kamu? Ketum PSI Kaesang Pangarep Tidak Punya Otoritas Kekuasaan Seperti Megawati atau di Persis Solo
Tahukah Kamu? Ketum PSI Kaesang Pangarep Tidak Punya Otoritas Kekuasaan Seperti Megawati atau di Persis Solo (Suara.com)

Suara Denpasar - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep resmi jadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sabtu (24/9/2023). Dua hari kemudian, Kaesang menjadi ketua umum atau Ketum PSI. Akan tetapi, dia tidak akan punya otoritas kekuasaan seperti Megawati atau dia sebagai Dirut Persis Solo.

Jabatan Ketum PSI tidak sama dengan ketum di partai lain. Jabatan ketum PSI terbatas. Ada yang lebih berkuasa dibandingkan seorang Ketum.

Bukan hanya ketum PSI, Kongres PSI juga kalah kuasa dari lembaga super elit ini. Di PSI, otoritas tertinggi partai adalah Dewan Pembina. Itu yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI.

"Struktur Partai terdiri dari: 1. Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai," demikian pasal 14 dalam AD PSI dikutip dari laman PSI, Selasa (26/9/2023).

Menurut AD PSI Pasal 14 Ayat 5, DPP yang kini dipegang Kaesang Pangarep hanyalah jabatan eksekutif partai tingkat nasional.

Dalam Pasal 16 BAB VII tentang Dewan Pembina, terlihat sangat jelas bahwa kekuasaan Dewan Pembina seperti raja. Tapi bukan raja tunggal, melainkan semacam presidium, yang terdiri dari segelintir orang.

Kekuasaan Dewan Pembina mutlak, tidak bisa dibantah. Ketum PSI, Kaesang Pangarep juga tidak bisa melawan kekuasaan Dewan Pembina.

"Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia," lanjut PSI dalam AD Pasal 16 ayat (1).

Ayat-ayat selanjutnya menjelaskan bahwa Dewan Pembina terdiri dari ketua dan sekretaris, ditambah anggota-anggota. 

"Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina adalah individu-individu yang merupakan pendiri Partai awal
dan atau dianggap berjasa dalam mewujudkan visi dan misi Partai," tulis AD PSI Pasal 16 Ayat 3.

Hebatnya lagi pada ayat berikutnya disebutkan bahwa keanggotaan Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia. 

Dewan Pembina memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan PSI di semua jenjang struktur partai. Artinya, jika kebijakan Kaesang Pangarep membuat Dewan Pembina tidak berkenan, maka bisa dibatalkan.

Lebih lanjut, Dewan Pembina juga bisa overlaping dengan Ketum PSI. Selain menginterupsi kebijakan, Dewan Pembina memiliki wewenang memberi sanksi kepada anggota yang dianggap melanggar AD/ART PSI atau karena tindakan indisipliner lainnya.

"Keputusan Dewan Pembina bersifat final dalam internal Partai," demikian tertulis dalam Pasal 16 Ayat 10.

"Pengambil keputusan tertinggi partai adalah Dewan Pembina," lanjutnya dalam Pasal 28 AD PSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kaesang jadi Ketua Umum, PSI Bali Langsung Target Menangkan Pemilu 2024

Kaesang jadi Ketua Umum, PSI Bali Langsung Target Menangkan Pemilu 2024

| Selasa, 26 September 2023 | 12:54 WIB

Super! Jabat Ketum PSI, Kaesang Janji Setia Selamanya dengan Jokowi

Super! Jabat Ketum PSI, Kaesang Janji Setia Selamanya dengan Jokowi

| Selasa, 26 September 2023 | 08:10 WIB

Warga Depok Pilih Mana? Kaesang Pangarep vs Gamal Albinsaid yang Pernah Diundang Presiden Putin ke Rusia

Warga Depok Pilih Mana? Kaesang Pangarep vs Gamal Albinsaid yang Pernah Diundang Presiden Putin ke Rusia

| Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Brand Mewah Diskon Besar-besaran di Jakarta Premium Outlet, Harga Khusus Nasabah BRI!

Brand Mewah Diskon Besar-besaran di Jakarta Premium Outlet, Harga Khusus Nasabah BRI!

Bri | Senin, 11 Mei 2026 | 15:55 WIB

Bupati Bogor: Aktivitas Tambang Berizin Boleh Berjalan, yang Ilegal Tetap Ditutup

Bupati Bogor: Aktivitas Tambang Berizin Boleh Berjalan, yang Ilegal Tetap Ditutup

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 15:54 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Viral Wajah Menkeu Purbaya Diedit Pakai AI untuk Penipuan, Klaim Bagi-bagi Dana Hibah BRI

Viral Wajah Menkeu Purbaya Diedit Pakai AI untuk Penipuan, Klaim Bagi-bagi Dana Hibah BRI

Bri | Senin, 11 Mei 2026 | 15:50 WIB

Video Lomba Cerdas Cermat MPR RI 2026 Jadi Kontroversi, Publik Sebut Juri Tidak Adil

Video Lomba Cerdas Cermat MPR RI 2026 Jadi Kontroversi, Publik Sebut Juri Tidak Adil

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 15:49 WIB

Huawei Nova 15 Max Rilis: Usung Baterai 8500 mAh dengan Layar Super Terang

Huawei Nova 15 Max Rilis: Usung Baterai 8500 mAh dengan Layar Super Terang

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 15:48 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

Rudy Susmanto Buka Suara: Tak Ada Niat Lawan Gubernur Jabar Soal Penutupan Tambang

Rudy Susmanto Buka Suara: Tak Ada Niat Lawan Gubernur Jabar Soal Penutupan Tambang

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

Banjir Kendari: 657 Rumah Terendam, Ribuan Warga Terdampak di 15 Titik Lokasi

Banjir Kendari: 657 Rumah Terendam, Ribuan Warga Terdampak di 15 Titik Lokasi

Sulsel | Senin, 11 Mei 2026 | 15:46 WIB