Diukur Ulang Manual, Kuasa Hukum Bumi Mas; BPN Denpasar Tegaskan Tanah Grand Bumi Mas Sesuai Sertifikat

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 04 Oktober 2023 | 20:15 WIB
Diukur Ulang Manual, Kuasa Hukum Bumi Mas; BPN Denpasar Tegaskan Tanah Grand Bumi Mas Sesuai Sertifikat
Citra Satelit BPN 2.306,62 Meter Persegi, Kuasa Hukum Grand Bumi Mas Tunjukkan SHM 2.136 Meter Persegi, Sah Nyerobot? (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Hasil pengukuran dengan citra satelit di tanah Grand Bumi Mas Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada Rabu, 30 Agustus 2023 didapatkan fakta bahwa luas tanah 2.306,62 meter persegi atau terdapat kelebihan luas tanah sebanyak 172 meter persegi.

Namun setelah diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. Lahan tempat berdirinya Grand Bumi Mas, di Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, yakni seluas 2.136 meter persegi. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum terlapor Franky Indra Gumi, I Nyoman Mudita SH., usai pengukuran jilid ketiga yang dilakukan secara manual oleh pihak BPN Kota Denpasar dengan pengawasan Polda Bali serta kedua belah pihak, Rabu, 4 Oktober 2023 pagi.  

“Bahwa setelah dilakukan pengukuran itu, kami mendampingi klien. Ada beberapa titik pengukuran yang dilakukan oleh teman-teman BPN karena Polda Bali mengundang BPN untuk melakukan pengukuran ini. Ternyata apa yang dilakukan pengukuran oleh teman-teman BPN itu adalah sesuai fakta yang ada, sesuai dokumen yang kita miliki,” papar I Nyoman Mudita kepada awak media, Rabu 4 Oktober 2023.

Hal ini merujuk gambar situasi (GS) atau surat ukur. Di mana panjang depannya adalah 26,5 meter. Tercatat dalam dokumen sertifikat 26,5 meter.

"Fakta hari ini juga diukur oleh teman BPN dengan panjang yang sama. Jadi, tidak ada satu ukuran yang berbeda. Kemudian dilakukan pengukuran dengan sistem yang memang teknis BPN miliki, di belakang juga setelah dilakukan pengukuran adalah sepanjang 39,50 meter; sesuai juga dengan fakta dokumen. Jadi tidak ada berubah,” ungkapnya.

Luas 2.136 meter persegi itu merujuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yuniawati Conie. Terbitan sertifikatnya tahun 1992 lalu kemudian diperbaharui di tahun 1999 oleh BPN Kota Denpasar. Pejabat saat itu Drs. Heru Susetio, 13 Oktober 1999.

“Tidak ada, tidak ada penyerobotan itu. Sama sekali tidak ada. Justru ini adalah menjadi satu ajang bagus bagi klien kami ketika memang Polda Bali ada inisiatif untuk melakukan ulang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pengukuran berstempel resmi Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditandatangani oleh I Gde Wita Arsana yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Denpasar diketahui mengacu Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 162/4 berskala 1: 1.000, tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi. 

Petugas ukur saat itu, yakni Putu Dody Suda Antara, dalam peta bidang tanah 162/4 berskala 1: 1.000 dengan nomor lembar 23.044-14-5 berkas 3308/2020 bernomor bidang 06706  mempertegas tanah Idajane seluas 1.340 meter persegi. 

Berdasar pengukuran didapatkan data rinci tanah Idajane, yakni lebar tanah sisi selatan 20,79 meter, lebar tanah sisi utara 26,12 meter, panjang tanah sisi barat 88,76 meter, dan panjang tanah sisi timur 87,44 meter.

Rincian ini berpedoman pada luas tanah Idajane, yakni 1.340 meter persegi berdasarkan gambar situasi/GS 3450 tahun 1992 tertanggal 5 Mei 1992.

Ternyata, berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar atas permintaan Polda Bali pada Rabu, 30 Agustus 2023 berpedoman pada sertifikat sah tahun 2020, terdapat kekurangan bidang tanah pelapor Idajane sebanyak 144 meter persegi. 

Dari PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang telah ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A itulah muncul dugaan penyerobotan tanah.

Atas temuan itu pengukuran ulang oleh BPN atas permintaan Polda Bali dilaksanakan pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Bahkan pengukuran ulang dilakukan sesuai fisik yang ada di lapangan dan penunjukkan patok oleh bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi yang dilaporkan ke Polda Bali dengan bukti laporan LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023. 

Berpedoman pada PBT nomor 162 yang ditandatangani Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A tanah terlapor Franky Indra Gumi memiliki luas tanah bersertifikat seluas 2.136 meter persegi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bappenas Wacanakan Debat Calon Presiden Terkait Transisi Energi

Bappenas Wacanakan Debat Calon Presiden Terkait Transisi Energi

| Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:07 WIB

Tiga Pemuda Bergelimpangan, Ngeri Lakalantas Maut di By Pass IB Mantra Klungkung

Tiga Pemuda Bergelimpangan, Ngeri Lakalantas Maut di By Pass IB Mantra Klungkung

| Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:03 WIB

Pelabuhan Bias Munjul Tak Sesuai Spesifikasi, Kapal Roro hanya Bisa Maju dan Mundur

Pelabuhan Bias Munjul Tak Sesuai Spesifikasi, Kapal Roro hanya Bisa Maju dan Mundur

| Selasa, 03 Oktober 2023 | 08:43 WIB

Terkini

8 Kode Mobil BYD Baru Terdaftar di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan

8 Kode Mobil BYD Baru Terdaftar di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 12:09 WIB

Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu

Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu

Lampung | Kamis, 30 April 2026 | 12:09 WIB

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:06 WIB

Reuni Pemain Sinetron Jinny Oh Jinny, Kehadiran Diana Pungky Bikin Salfok Penggemar

Reuni Pemain Sinetron Jinny Oh Jinny, Kehadiran Diana Pungky Bikin Salfok Penggemar

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!

Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:03 WIB

5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau

5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 12:02 WIB

Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm

Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm

Jatim | Kamis, 30 April 2026 | 12:00 WIB

Baru Tayang 4 Episode, Drama The Scarecrow Sudah Menebar Banyak Tanda Tanya

Baru Tayang 4 Episode, Drama The Scarecrow Sudah Menebar Banyak Tanda Tanya

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 12:00 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:59 WIB

Marc Klok Siap Sikut Nama-nama Beken Demi Tempat Utama Timnas Indonesia

Marc Klok Siap Sikut Nama-nama Beken Demi Tempat Utama Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 11:59 WIB