Diukur Ulang Manual, Kuasa Hukum Bumi Mas; BPN Denpasar Tegaskan Tanah Grand Bumi Mas Sesuai Sertifikat

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 04 Oktober 2023 | 20:15 WIB
Diukur Ulang Manual, Kuasa Hukum Bumi Mas; BPN Denpasar Tegaskan Tanah Grand Bumi Mas Sesuai Sertifikat
Citra Satelit BPN 2.306,62 Meter Persegi, Kuasa Hukum Grand Bumi Mas Tunjukkan SHM 2.136 Meter Persegi, Sah Nyerobot? (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Hasil pengukuran dengan citra satelit di tanah Grand Bumi Mas Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada Rabu, 30 Agustus 2023 didapatkan fakta bahwa luas tanah 2.306,62 meter persegi atau terdapat kelebihan luas tanah sebanyak 172 meter persegi.

Namun setelah diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. Lahan tempat berdirinya Grand Bumi Mas, di Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, yakni seluas 2.136 meter persegi. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum terlapor Franky Indra Gumi, I Nyoman Mudita SH., usai pengukuran jilid ketiga yang dilakukan secara manual oleh pihak BPN Kota Denpasar dengan pengawasan Polda Bali serta kedua belah pihak, Rabu, 4 Oktober 2023 pagi.  

“Bahwa setelah dilakukan pengukuran itu, kami mendampingi klien. Ada beberapa titik pengukuran yang dilakukan oleh teman-teman BPN karena Polda Bali mengundang BPN untuk melakukan pengukuran ini. Ternyata apa yang dilakukan pengukuran oleh teman-teman BPN itu adalah sesuai fakta yang ada, sesuai dokumen yang kita miliki,” papar I Nyoman Mudita kepada awak media, Rabu 4 Oktober 2023.

Hal ini merujuk gambar situasi (GS) atau surat ukur. Di mana panjang depannya adalah 26,5 meter. Tercatat dalam dokumen sertifikat 26,5 meter.

"Fakta hari ini juga diukur oleh teman BPN dengan panjang yang sama. Jadi, tidak ada satu ukuran yang berbeda. Kemudian dilakukan pengukuran dengan sistem yang memang teknis BPN miliki, di belakang juga setelah dilakukan pengukuran adalah sepanjang 39,50 meter; sesuai juga dengan fakta dokumen. Jadi tidak ada berubah,” ungkapnya.

Luas 2.136 meter persegi itu merujuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yuniawati Conie. Terbitan sertifikatnya tahun 1992 lalu kemudian diperbaharui di tahun 1999 oleh BPN Kota Denpasar. Pejabat saat itu Drs. Heru Susetio, 13 Oktober 1999.

“Tidak ada, tidak ada penyerobotan itu. Sama sekali tidak ada. Justru ini adalah menjadi satu ajang bagus bagi klien kami ketika memang Polda Bali ada inisiatif untuk melakukan ulang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pengukuran berstempel resmi Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditandatangani oleh I Gde Wita Arsana yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Denpasar diketahui mengacu Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 162/4 berskala 1: 1.000, tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi. 

Petugas ukur saat itu, yakni Putu Dody Suda Antara, dalam peta bidang tanah 162/4 berskala 1: 1.000 dengan nomor lembar 23.044-14-5 berkas 3308/2020 bernomor bidang 06706  mempertegas tanah Idajane seluas 1.340 meter persegi. 

Berdasar pengukuran didapatkan data rinci tanah Idajane, yakni lebar tanah sisi selatan 20,79 meter, lebar tanah sisi utara 26,12 meter, panjang tanah sisi barat 88,76 meter, dan panjang tanah sisi timur 87,44 meter.

Rincian ini berpedoman pada luas tanah Idajane, yakni 1.340 meter persegi berdasarkan gambar situasi/GS 3450 tahun 1992 tertanggal 5 Mei 1992.

Ternyata, berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar atas permintaan Polda Bali pada Rabu, 30 Agustus 2023 berpedoman pada sertifikat sah tahun 2020, terdapat kekurangan bidang tanah pelapor Idajane sebanyak 144 meter persegi. 

Dari PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang telah ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A itulah muncul dugaan penyerobotan tanah.

Atas temuan itu pengukuran ulang oleh BPN atas permintaan Polda Bali dilaksanakan pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Bahkan pengukuran ulang dilakukan sesuai fisik yang ada di lapangan dan penunjukkan patok oleh bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi yang dilaporkan ke Polda Bali dengan bukti laporan LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023. 

Berpedoman pada PBT nomor 162 yang ditandatangani Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A tanah terlapor Franky Indra Gumi memiliki luas tanah bersertifikat seluas 2.136 meter persegi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bappenas Wacanakan Debat Calon Presiden Terkait Transisi Energi

Bappenas Wacanakan Debat Calon Presiden Terkait Transisi Energi

| Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:07 WIB

Tiga Pemuda Bergelimpangan, Ngeri Lakalantas Maut di By Pass IB Mantra Klungkung

Tiga Pemuda Bergelimpangan, Ngeri Lakalantas Maut di By Pass IB Mantra Klungkung

| Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:03 WIB

Pelabuhan Bias Munjul Tak Sesuai Spesifikasi, Kapal Roro hanya Bisa Maju dan Mundur

Pelabuhan Bias Munjul Tak Sesuai Spesifikasi, Kapal Roro hanya Bisa Maju dan Mundur

| Selasa, 03 Oktober 2023 | 08:43 WIB

Terkini

Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna

Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:05 WIB

Dibantai di Final, Pep Guardiola Malah Sebut Arsenal Tim Terbaik: Nyindir atau Pujian Tulus?

Dibantai di Final, Pep Guardiola Malah Sebut Arsenal Tim Terbaik: Nyindir atau Pujian Tulus?

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:01 WIB

Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar

Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar

Kalbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:01 WIB

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Petualangan Sanraku Berlanjut! Shangri-La Frontier Season 3 Tayang 2027

Petualangan Sanraku Berlanjut! Shangri-La Frontier Season 3 Tayang 2027

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal

Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:58 WIB

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:50 WIB

Geely Targetkan Rebut Takhta Penjualan Mobil Terlaris dari BYD di Pasar Otomotif China

Geely Targetkan Rebut Takhta Penjualan Mobil Terlaris dari BYD di Pasar Otomotif China

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:50 WIB

Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran

Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:49 WIB