Suara Denpasar - Di tengah perhelatan AIS 2023, Indonesia terus mendengungkan ekonomi biru. Namun demikian, WALHI melayangkan kritikan terhadap langkah tersebut.
Sebab, hemat mereka, bahwa ekonomi biru lebih menguntungkan kapitalis di banding nelayan tradisional.
Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, menyampaikan bahwa ekonomi biru bukanlah solusi untuk tata kelola laut di Indonesia, mengingat secara mendasar laut di Indonesia masih diposisikan sebagai ruang kompetisi terbuka (mare liberum).
Sebut dia soal doktrin mare liberum atau Laut Bebas digagas -yang oleh Hugo de Groot alias Hugo Grotius, seorang ahli hukum Belanda- dipadukan dengan ekonomi pasar modern, sesungguhnya mendorong terjadinya eksploitasi berlebih pada sumber daya laut.
Lebih lanjut, doktrin mare liberum menjadi dasar dari konsep laut sebagai open acces, dimana laut diposisikan sebagai "Warna Biru” dalam “ekonomi biru” merepresentasikan ekonomi kapitalis berintikan pasar dan modal.
“Dalam situasi ini, ruang tangkap nelayan tradisional tidak mendapatkan pengakuan, terutama dalam peraturan perundangan. Pemerintah lebih memprioritaskan untuk ekonomi biru tidak memiliki cerita baik," sebut dia.
Pengalaman penerapan ekonomi biru sekaligus menggarisbawahi dampaknya di berbagai negara.
Di Zanzibar, Tanzania, dan Chile, ekonomi biru melahirkan diskriminasi gender yang meminggirkan partisipasi perempuan dalam tata kelola perikanan melalui ketidakadilan prosedural pada perikanan skala kecil.
Selanjutnya, di negara Palau dan Pohnpei, ekonomi biru menyebabkan tragedi komoditas yang menyebabkan tingkat deplesi stok teripang, masyarakat pesisir kehilangan hak kelola, kesenjangan dan kemiskinan meningkat serta krisis ekologi, dan perubahan iklim kian massif.
Baca Juga: Bersengketa, DKLH Terima Tantangan WALHI Bali
Di Papua Nugini, ekonomi biru terbukti menggerus makna geo-spritual masyarakat pulaunya; mengganggu keberlanjutan mata tersebut ruang kompetisi antara nelayan atau masyarakat dengan industri skala besar, kontrol dan akses tidak diberikan kepada masyarakat pesisir.
"Siapa pun yang memiliki power dapat mengeksploitasi sumber daya di wilayah memberi akses yang terbuka kepada siapa pun atas dasar siapa kuat (secara finansial). Kondisi ini mengakibatkan apa yang disebut sebagai tragedi kepemilikan bersama (tragedy of the commons),” terangnya.
Ujung-ujungnya, pencaharian masyarakat pulau, degradasi sumber daya alam dan kerusakan ekologi pulau kecil dipastikan terjadi.
Sementara itu, di Namibia, ekonomi biru hanya menjadi justifikasi proyek- proyek pertambangan laut dalam, mendorong degradasi lingkungan dan dampak sosial yang negatif, utamanya terhadap mata pencaharian dalam sektor perikanan Namibia.
Dalam kerancuan konseptual dan bias kepentingan negara-negara utara, ekonomi biru dikampanyekan oleh pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional, termasuk dalam KTT AIS 2023 ini, sekaligus diarusutamakan dalam pembangunan ekonomi kelautan, khususnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. “Ini merupakan ironi besar,” tutup dia. ***