Tercium Gelagat Tak Beres dari Rekan Bisnis, Jessica Iskandar Tempuh Jalur Hukum

Suara Depok Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 10:19 WIB
Tercium Gelagat Tak Beres dari Rekan Bisnis, Jessica Iskandar Tempuh Jalur Hukum
Instagram inijedar

Depok.suara.com, Mencium gelagat tak biasa dari sebuah bisnis penyewaan kendaraan oleh rekannya sendiri, akhirnya aktris Jessica Iskandar memilih untuk menempuh jalur hukum.

Dalam bisnis tersebut, Jessica Iskandar disebut mengalami kerugian hingga Rp.9,8 miliar dalam bisnis penyewaan kendaraan tersebut.

Tanpa ambil pusing Jessica Iskandar atau kerap disapa Jedar akhirnya langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar. Laporan tersebut diterima pada 15 Juni 2022 lalu dan tercatat dengan nomor 2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Ya benar memang ada laporan tersebut," ucap Zulpan dalam siaran persnya, Kamis 14 Juli 2022, seperti dikutip dari pmjnews.

Zulpan menuturkan, Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekan berinisial CSB. Ketika itu, Jessica akan meraup keuntungan setiap bulannya.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor yang dijanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain," ungkapnya.

Jessica Iskandar, kata Zulpan, menyerahkan uang sebesar RP.9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil. Namun, seiring berjalannya waktu keuntungan yang dicapai oleh CSB tidak akan pernah terwujud.

"Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan berbagai alasan dan tidak ada itikad baik," terangnya.

Baca Juga: 3 Dimensi untuk Capai Haji Mabrur, Ini Pesan Menag ke Jemaah yang Pulang

Ketika Jessica merasa ada yang tak beres dengan bisnis, akhirnya membuat laporan penyidik Polda Metro Jaya.

"Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," tuturnya.

Atas perbuatan, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan laporan tersebut sedang diusut oleh penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI