Depok.suara.com, Mencium gelagat tak biasa dari sebuah bisnis penyewaan kendaraan oleh rekannya sendiri, akhirnya aktris Jessica Iskandar memilih untuk menempuh jalur hukum.
Dalam bisnis tersebut, Jessica Iskandar disebut mengalami kerugian hingga Rp.9,8 miliar dalam bisnis penyewaan kendaraan tersebut.
Tanpa ambil pusing Jessica Iskandar atau kerap disapa Jedar akhirnya langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar. Laporan tersebut diterima pada 15 Juni 2022 lalu dan tercatat dengan nomor 2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Ya benar memang ada laporan tersebut," ucap Zulpan dalam siaran persnya, Kamis 14 Juli 2022, seperti dikutip dari pmjnews.
Zulpan menuturkan, Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekan berinisial CSB. Ketika itu, Jessica akan meraup keuntungan setiap bulannya.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor yang dijanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain," ungkapnya.
Jessica Iskandar, kata Zulpan, menyerahkan uang sebesar RP.9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil. Namun, seiring berjalannya waktu keuntungan yang dicapai oleh CSB tidak akan pernah terwujud.
"Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan berbagai alasan dan tidak ada itikad baik," terangnya.
Baca Juga: 3 Dimensi untuk Capai Haji Mabrur, Ini Pesan Menag ke Jemaah yang Pulang
Ketika Jessica merasa ada yang tak beres dengan bisnis, akhirnya membuat laporan penyidik Polda Metro Jaya.
"Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," tuturnya.
Atas perbuatan, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan laporan tersebut sedang diusut oleh penyidik.