Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPR Berinisial DK, Demokrat Minta Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah

Suara Depok Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:39 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPR Berinisial DK, Demokrat Minta Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah
suara.com

Depok.suara.com - Didik Mukrianto, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat merespon berita adanya dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR dari partainya. 

Dirinya meminta semua pihak tidak gegabah dalam merespons soal kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI berinisial DK dari fraksi Demokrat.

"Semua langkah harus terukur. Asas praduga tidak bersalah juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan," kata Didik saat dihubungi dikutip Jumat (15/7/2022).

Sementara di sisi lain, Didik menyampaikan, semua pihak sama kedudukannya di mata hukum. Menurutnya, tak ada kebal terhadap proses hukum.

"Secara prinsip, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Semua berhak atas akses keadilan dan tidak ada yang kebal hukum," tuturnya.

Untuk itu, ia menegaskan, jika memang Anggota DPR RI berinisial DK tersebut merupakan kader partainya atau bagian dari fraksi PD DPR RI, maka penegak hukum diminta transparan dan akuntable.

Dugaan Pencabulan

Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan. DK diduga merupakan politisi Partai Demokrat.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tertanggal 15 Juni 2022. Kekinian, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tertanggal 24 Juni 2022.

Baca Juga: Ada Peran Besar Dirtek Garuda Select di Balik Gabungnya Cesc Fabregas ke Como 1907

Berdasar informasi, dugaan pencabulan ini dilakukan DK di tiga lokasi berbeda meliputi Jakarta, Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Namun belum diketahui jumlah daripada korbannya.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengklaim pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Masih dalam penyelidikan, jadi mohon waktu ya," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI