Dinilai Miliki Unsur Perjudian, Kominfo Putus Akses 15 Aplikasi Ini

Suara Depok

Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:17 WIB
Dinilai Miliki Unsur Perjudian, Kominfo Putus Akses 15 Aplikasi Ini
Potret ilustrasi (Istimewa)

Depok.suara.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memutuskan akses aplikasi yang menjurus atau mengandung unsur perjudian.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Selama ini kami konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," kata Johnny G. Plate seperti dikutip dari laman resmi Kominfo.

"Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” sambungnya.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," katanya.

Situs tersebut diantaranya,   Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Menteri Kominfo juga mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. “Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Semula Dianggap Bukan Judi, Kominfo Akhirnya Memblokir 15 Game Judi Online, Berikut Daftarnya

Semula Dianggap Bukan Judi, Kominfo Akhirnya Memblokir 15 Game Judi Online, Berikut Daftarnya

Batam | Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:42 WIB

4 Perbedaan Game dan Judi Online, Jangan Sampai Keliru!

4 Perbedaan Game dan Judi Online, Jangan Sampai Keliru!

Tekno | Rabu, 03 Agustus 2022 | 08:27 WIB

15 PSE Game Online Mengandung Unsur Judi Diblokir

15 PSE Game Online Mengandung Unsur Judi Diblokir

Tantrum | Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Muat Unsur Judi, 15 Game Online Ini Diblokir Kominfo

Muat Unsur Judi, 15 Game Online Ini Diblokir Kominfo

Jabar | Rabu, 03 Agustus 2022 | 04:30 WIB

Daftar 15 PSE Game Onlie Mengandung Judi yang Diblokir Kominfo RI

Daftar 15 PSE Game Onlie Mengandung Judi yang Diblokir Kominfo RI

Sumbar | Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:10 WIB

Terkini

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:06 WIB

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

×