Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J

Suara Depok | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:03 WIB
Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Suara.com/Muhammad Yasir)

Depok.suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan resmi dihentikan.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan laporan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Andi menyebut penyidik juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Pembunuhan Berencana

Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Pengakuan Ferdy Sambo di BAP

Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.

Andi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi! Polisi Hentikan Laporan Istri Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Brigadir J

Resmi! Polisi Hentikan Laporan Istri Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Brigadir J

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:57 WIB

Alasan Polisi Setop Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo

Alasan Polisi Setop Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo

Jakarta | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:56 WIB

BREAKING NEWS! Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Disetop Bareskrim

BREAKING NEWS! Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Disetop Bareskrim

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:39 WIB

Terkini

Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta

Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:00 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A

Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:30 WIB

Kudus dan Malang Lahirkan Juara Baru, Coach Timo Kantongi Nama Calon Pemain untuk MLSC All-Star

Kudus dan Malang Lahirkan Juara Baru, Coach Timo Kantongi Nama Calon Pemain untuk MLSC All-Star

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:26 WIB

Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran

Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran

Bekaci | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:25 WIB

Hati-hati! Polisi Ungkap Sindikat Haji Ilegal dengan Tarif Rp300 Juta, Begini Modusnya

Hati-hati! Polisi Ungkap Sindikat Haji Ilegal dengan Tarif Rp300 Juta, Begini Modusnya

Bali | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:17 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta

Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:00 WIB