Sosok Surya Darmadi, Juragan Sawit yang Rugikan Negara Rp78 Trilun

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Sosok Surya Darmadi, Juragan Sawit yang Rugikan Negara Rp78 Trilun
Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp78 trilun resmi kenakan rompi tahanan Kejagung. (dok Puspen Kejagung RI)

Depok.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO). Sontak publik pun membicarakan sosok Surya Darmadi ini.

Dalam DPO KPK, Surya Darmadi masuk dengan sejumlah nama seperti Mardani Maming, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak hingga Izil Azhar. Bahkan nama Surya Darmadi juga tengah diincar oleh Kejagung.

Mengenal Siapa Surya Darmadi

Surya Darmadi adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Surya diduga memberi suap kepada Annas Maamun, Gubernur Riau periode itu. Lalu sejak tahun 2019 silam, Surya menyandang status buron.

Menurut keterangan Jaksa Agung Burhanuddin, 27 Juni 2022, kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma di Riau telah naik statusnya ke tahap penyidikan.

PT Duta Palma Group diduga menyerobot lahan negara di Riau seluas 37.095 hektar tanpa izin. Kasus suap alih fungsi hutan Riau ini menyebabkan negara rugi Rp 600 miliar.

Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap Surya Darmadi. Kejagung sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk menjerat Surya. Namun tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung kepada Surya Darmadi tidak pernah direspon.

Hal tersebut membuat Kejagung berencana menjemput paksa tersangka dan DPO KPK ini. Kabarnya, Surya Darmadi kini tinggal di Singapura dan telah berpindah warga negara.

Surya Darmadi tercatat sebagai orang paling kaya ke 28 versi majalah Forbes pada tahun 2018. Total kekayaan Surya Darmadi mencapai 1,45 miliar dolar AS atau setara Rp 20,73 triliun.

Kekayaan fantastis ini diperoleh Surya lantaran perusahaan miliknya Damex Agro Group atau PT Duta Palma adalah korporasi terbesar di Indonesia untuk sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit

Perusahaan itu memiliki area perkebunan sawit tersebar di Provinsi Riau. Lokasinya tersebar di Benai, Cerenti, Bangkinang, Seberida, Kota Tengah, Baserah dan Pelalawan.

Tersangka Lain

Selain Surya Darmadi, KPK telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan suap ini yaitu Suheri Terta (SRT), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. Dan, PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dugaan Suap Auditor BPK Seret Nama Ade Yasin, Majelis Sidang Masih Ambil Keterangan Saksi

Dugaan Suap Auditor BPK Seret Nama Ade Yasin, Majelis Sidang Masih Ambil Keterangan Saksi

| Senin, 15 Agustus 2022 | 21:22 WIB

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Jakarta | Senin, 15 Agustus 2022 | 21:47 WIB

Fakta Baru Kasus Suap: Semua Saksi Diduga Diperas BPK, Ihsan Ayatullah Sebut Ade Yasin Tak Terlibat

Fakta Baru Kasus Suap: Semua Saksi Diduga Diperas BPK, Ihsan Ayatullah Sebut Ade Yasin Tak Terlibat

Bogor | Senin, 15 Agustus 2022 | 21:39 WIB

Terkini

Harga Emas Diprediksi Tembus 8.000 Dolar AS, Apa Saja Faktor Penyebabnya?

Harga Emas Diprediksi Tembus 8.000 Dolar AS, Apa Saja Faktor Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:34 WIB

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:34 WIB

Statistik Anthony Gordon, Calon Penyerang Barcelona Bikin Hansi Flick Kepincut

Statistik Anthony Gordon, Calon Penyerang Barcelona Bikin Hansi Flick Kepincut

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:24 WIB

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23 WIB

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:21 WIB

Ulasan Drama Phantom Lawyer, Ketika Keadilan Terkuak dari Para Arwah

Ulasan Drama Phantom Lawyer, Ketika Keadilan Terkuak dari Para Arwah

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:19 WIB

Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional

Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:18 WIB

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:16 WIB

Piala AFF U-19 2026: Pelatih Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-19 Sangat Kuat

Piala AFF U-19 2026: Pelatih Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-19 Sangat Kuat

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:15 WIB

Cedera Neymar Ganggu Persiapan Timnas Brasil Jelang Piala Dunia 2026, Absen Latihan Perdana

Cedera Neymar Ganggu Persiapan Timnas Brasil Jelang Piala Dunia 2026, Absen Latihan Perdana

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:11 WIB