Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Suara Depok | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:44 WIB
Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya
Hotman Paris Hutapea (Instagram @hotmanparisofficial)

Depok.suara.com - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membeberkan bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo, masih ada peluang lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pasalnya pengadilan bisa saja memutuskan Ferdy Sambo hanya terkenal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara.

Hotman Paris membeberkan kemungkinan-kemungkinan tersebut untuk menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338 pada Ferdy Sambo melalui akun media sosialnya.

"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan, 338," ujar Hotman Paris mengawali paparannya, dikutip Selebtek dari Instagram @hotmanparis, Selasa (23/8/2022).

"Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan," lanjut Hotman Paris.

Namun sebagai pengacara kawakan, ia mengaku ada satu hal yang membuatnya bertanya-tanya.

"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi, nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang, dan pada saat itu seorang jendral yang adalah suaminya, Sambo menangis," ujar Hotman.

Hotman Paris mempertanyakan apakah benar seperti itu kejadiannya, dan para saksi benar menyatakan itu di BAP.

"Ini pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340," lanjutnya lagi.

"Karena emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan emosi bisa didalilkan itu adalah spontan. dan memenuhi pasal 338," ujarnya.

Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati. 

"Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan)," pungkasnya.

Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati.

Sumber: Instagram Hotman Paris

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata LPAI soal Pendampingan Psikologis Terhadap Anak Bungsu Irjen Ferdy Sambo

Kata LPAI soal Pendampingan Psikologis Terhadap Anak Bungsu Irjen Ferdy Sambo

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:58 WIB

Bikin Haru, Momen Ayah Mendiang Brigadir J Wakili Wisuda Putranya di Universitas Terbuka

Bikin Haru, Momen Ayah Mendiang Brigadir J Wakili Wisuda Putranya di Universitas Terbuka

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:54 WIB

Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Jeratan Hukuman Mati

Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Jeratan Hukuman Mati

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:49 WIB

Terkini

Momen Haru Irene Red Velvet Raih Kemenangan Solo Perdana, Kalahkan BTS!

Momen Haru Irene Red Velvet Raih Kemenangan Solo Perdana, Kalahkan BTS!

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 17:18 WIB

5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis

5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 17:16 WIB

Lupakan Sandal Berat! Ini Tren Alas Kaki Cloud-Walking yang Bakal Dominasi Musim Panas 2026

Lupakan Sandal Berat! Ini Tren Alas Kaki Cloud-Walking yang Bakal Dominasi Musim Panas 2026

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 17:14 WIB

Eric Morotti Drummer Suffocation Cabut dari Band, Capek Kerja Bareng Pecandu Narkoba

Eric Morotti Drummer Suffocation Cabut dari Band, Capek Kerja Bareng Pecandu Narkoba

Entertainment | Sabtu, 11 April 2026 | 17:10 WIB

Siap-siap Cuan, 5 Shio Bakal Hoki Besar Besok Minggu 12 April 2026

Siap-siap Cuan, 5 Shio Bakal Hoki Besar Besok Minggu 12 April 2026

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 17:06 WIB

Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 17:04 WIB

Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN

Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN

Bogor | Sabtu, 11 April 2026 | 17:03 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?

SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?

Video | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an

Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an

Banten | Sabtu, 11 April 2026 | 16:51 WIB