Soal Kenaikan Harga BBM Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Suara Depok | Suara.com

Minggu, 04 September 2022 | 13:59 WIB
Soal Kenaikan Harga BBM Naik, Ini Kata Sri Mulyani
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram smindrawati)

Depok.suara.com, Terkaita naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa akan terus melakukan perhitungan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan, kata Sri Mulyani lantaran mengingat harga minyak mentah Indonesia atau ICP yang terus bergerak naik ataupun turun.

Lebih lanjut Sri Mulyani menuturkan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat.

Subsidi BBM dan elpiji naik dari Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun serta subsidi listrik dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.

Sementara, kompensasi untuk BBM dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun serta kompensasi untuk listrik naik dari Rp0 menjadi Rp41 triliun.

“Sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, elpiji, listrik itu mencapai Rp502,4 triliun,” ujarnya seperti dikutip laman resmi setkab.

Angka Rp502,4 triliun ini, lanjut Sri Mulyani, dihitung berdasarkan rata-rata dari ICP yang bisa mencapai 105 Dolar Amerika Serikat (AS) per barel dengan kurs Rp14.700 per Dolar AS, dan volume pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter serta volume solar bersubsidi adalah 17,44 juta kiloliter.

“Dengan harga minyak ICP yang turun ke 90 Dolar AS [per barel] sekalipun, maka harga rata-rata satu tahun itu masih di 98,8 Dolar AS atau hampir 99 dolar AS per barel," terangnya.

"Kalaupun harga minyak turun sampai di bawah 90 dolar AS per barel maka keseluruhan tahun rata-rata ICP Indonesia masih di 97 Dolar AS per barel,” sambungnya.

Dengan perhitungan tersebut, lanjut Sri Mulayani, angka kenaikan subsidi dari Rp502 triliun masih akan tetap naik.

"Subsidi akan naik menjadi Rp653 triliun jika harga ICP adalah rata-rata 99 Dolar AS per barel. Sedangkan jika harga ICP sebesar 85 Dolar AS per barel sampai Desember 2022 maka kenaikan subsidi menjadi Rp640 triliun," tuturnya.

“Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung dari harga ICP. Perkembangan dari ICP ini harus dan akan terus kita monitor, karena memang suasana geopolitik dan suasana dari proyeksi ekonomi dunia masih akan sangat dinamis,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BBM Naik, Motor Bensin Pertama Ini Sudah Aja Sejak Tahun 1869

BBM Naik, Motor Bensin Pertama Ini Sudah Aja Sejak Tahun 1869

| Minggu, 04 September 2022 | 13:52 WIB

Polres Ternate Perketat Pengamanan Semua SPBU

Polres Ternate Perketat Pengamanan Semua SPBU

Sulsel | Minggu, 04 September 2022 | 13:46 WIB

Ada 2 Juta Lebih Warga Jabar Dapat BLT BBM, Cek Nama Kalian di Link Ini

Ada 2 Juta Lebih Warga Jabar Dapat BLT BBM, Cek Nama Kalian di Link Ini

| Minggu, 04 September 2022 | 13:42 WIB

Terkini

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Sumsel | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:23 WIB

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Lampung | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:11 WIB

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Jakarta | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:03 WIB

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Lampung | Senin, 16 Maret 2026 | 23:48 WIB

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Sumsel | Senin, 16 Maret 2026 | 23:32 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic

Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic

Bola | Senin, 16 Maret 2026 | 23:05 WIB

48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan

48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan

Jakarta | Senin, 16 Maret 2026 | 22:57 WIB

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

Tekno | Senin, 16 Maret 2026 | 22:54 WIB

Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya

Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya

Your Say | Senin, 16 Maret 2026 | 22:42 WIB