Investigasi Tragedi Kanjuruhan Rampung, Ini Keputusan Komdis PSSI

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Investigasi Tragedi Kanjuruhan Rampung, Ini Keputusan Komdis PSSI
Potret stadion Kanjuruhan Malang usai insiden (Dok.ist/instagram)

Depok.suara.com, Setelah membentuk tim dan melakukan investigasi terkait kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menelan ratusan korban jiwa, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi memberikan sangsi kepada Tim Arema FC.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam dan dari hasil tersebut menghasilkan sejumlah keputusan.

Pertama, kata Erwin, untuk klub Arema FC dan panitia pelaksananya  dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. 

"Jadi pertandingan  harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi." Kata Erwin dalam keterangan persnya, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip laman resmi PSSI.

Kemudian lanjut Erwin, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta dan jika ada pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin.

Sedangkan untuk Panitia Pelaksana, lanjutnya, Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward," terangnya.

Seharusnya, kata Erwin, Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga.

"Kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup." Katanya.

Selanjutnya, kata Erwin, kepada officer atau steward, seharusnya bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal dari hasil investigasi kami di lapangan." tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adilkah? Hukuman PSSI untuk Panpel Arema Denda Rp 250 Juta dan Larangan Seumur Hidup di Dunia Sepak Bola, Tragedi di Pintu Kanjuruhan

Adilkah? Hukuman PSSI untuk Panpel Arema Denda Rp 250 Juta dan Larangan Seumur Hidup di Dunia Sepak Bola, Tragedi di Pintu Kanjuruhan

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:02 WIB

Pengamat Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Pengamat Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Bola | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:02 WIB

Buntut Pedih Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Polisi Indonesia Dicolek Media Internasional

Buntut Pedih Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Polisi Indonesia Dicolek Media Internasional

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:02 WIB

Terkini

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Kabar Terbaru Jalur Selatan Garut, Buka Tutup Jalan di Bungbulang Usai Tertimbun Longsor

Kabar Terbaru Jalur Selatan Garut, Buka Tutup Jalan di Bungbulang Usai Tertimbun Longsor

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 22:54 WIB

Kisah di Balik Literasi Senja: Dari Eksperimen Sederhana Menjadi Fondasi Peradaban Kota Cirebon

Kisah di Balik Literasi Senja: Dari Eksperimen Sederhana Menjadi Fondasi Peradaban Kota Cirebon

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 22:45 WIB

Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya

Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya

Sumut | Jum'at, 24 April 2026 | 22:36 WIB

Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026

Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026

Bri | Jum'at, 24 April 2026 | 22:29 WIB

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:22 WIB

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:21 WIB

AI Hadirkan Pengalaman Belanja Supermarket Lebih Mudah dan Efisien

AI Hadirkan Pengalaman Belanja Supermarket Lebih Mudah dan Efisien

Video | Jum'at, 24 April 2026 | 22:15 WIB