"Jadi sejak kerja udah rajin uangnya dikasih ke orang tua ke mamah, oleh mamah dibeliin ini, oleh mamah dibeliin ini (rumah) ? keren kamu anak muda, jarang anak muda punya rumah. Terus pengen rumah yang punya kamu itu sertifikatnya di atas namakan dia dan itu dimasukin mas kawin," ungkap Dedi Mulyadi.
"Ya kan nanti beda lagi, kalau dituangkan di buku nikah gak ada hak akunya," tutur Ryan.
"Ya berarti itu masuknya harta bawaan dia karna rumah itu pemberian bukan harta bersama. Jadi kalau ada apa-apa rumah itu milik dia, pinter dia," timpal Kang Dedi.