Presiden Singapura: Pemerkosa yang Berusia Lebih dari 50 Tahun Harus Dapat Hukuman Cambuk!

Suara Depok | Suara.com

Senin, 19 Desember 2022 | 21:21 WIB
Presiden Singapura: Pemerkosa yang Berusia Lebih dari 50 Tahun Harus Dapat Hukuman Cambuk!
Presiden Singapura Halimah Yacob (Instagram/HalimahYacob)

Depok.suara.com - Presiden Singapura Halimah Yacob menyarankan agar pemerkosa berusia 50 tahun atau lebih tetap mendapatkan hukuman cambuk. Hal ini terkait sebuah postingannya di Facebook yang mengungkapkan kekecewaan atas kasus pemerkosaan anak-anak baru-baru ini di rumah mereka sendiri.

Di bawah KUHP Singapura, pemerkosa yang dihukum dapat dipenjara hingga 20 tahun dan didenda atau dicambuk. Tetapi mereka yang berusia 50 tahun ke atas tidak dapat dihukum cambuk, tetapi dapat dipenjara lebih lama sebagai pengganti hukuman fisik.

Pada bulan September tahun lalu, Anggota Parlemen menyarankan agar batas usia untuk hukuman cambuk dinaikkan. Hal ini seperti diungkapkan politisi dari Partai PAP-Bukit Batok
Murali Pillai.

“Saya tidak mengerti mengapa Parlemen harus menganggap mendukung pelanggar seks berulang bahwa dia tidak layak untuk dicambuk ketika dia jelas cukup sehat untuk melakukan tindakan keji tersebut."

Sementara itu pada hari Senin, Halimah mengemukakan gagasan itu lagi, menulis di sebuah posting Facebook.

"Pemerkosa tidak boleh dibebaskan dari hukuman cambuk hanya karena mereka berusia lima puluh tahun. Sungguh ironis bahwa mereka dapat melarikan diri dari rasa sakit yang disebabkan oleh hukuman cambuk meskipun seumur hidup parah. trauma dan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki yang mereka timbulkan dengan kejam pada korbannya yang akan bertahan seumur hidup.

“Dalam beberapa kasus, pemerkosaan dilakukan lebih awal tetapi baru dilaporkan setelah pelaku mencapai usia lima puluh tahun. Sudah saatnya kita meninjau undang-undang ini,” tambahnya.

"Adalah tugas kita untuk melindungi generasi muda kita dan kita tidak boleh mengecewakan mereka."

Pekan lalu, CNA melaporkan kasus seorang pria berusia 54 tahun yang dijatuhi hukuman penjara karena menganiaya putrinya berulang kali sejak dia berusia 10 tahun. Pada bulan November, seorang pria mengaku mencoba memperkosa putrinya yang berusia empat tahun dua kali.

Sementara itu seorang ayah lainnya diadili karena diduga mendandani putrinya selama delapan tahun sebelum memperkosanya ketika dia berusia 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minta Bapak Ini untuk Memahami, Putri Nangis Lagi di Sidang: Saya Seorang Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Minta Bapak Ini untuk Memahami, Putri Nangis Lagi di Sidang: Saya Seorang Perempuan Korban Kekerasan Seksual

News | Senin, 19 Desember 2022 | 16:25 WIB

Putri Candrawathi Klaim Dibanting 3 Kali oleh Yosua, Martin: Kok Jalannya Gak Bengkok

Putri Candrawathi Klaim Dibanting 3 Kali oleh Yosua, Martin: Kok Jalannya Gak Bengkok

News | Senin, 19 Desember 2022 | 16:18 WIB

Putri Candrawathi Bohong Lagi, Ternyata Menangis di Depan Hakim Bukan Gegara Pemerkosaan

Putri Candrawathi Bohong Lagi, Ternyata Menangis di Depan Hakim Bukan Gegara Pemerkosaan

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:38 WIB

Terkini

Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM

Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM

Jogja | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM

Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM

Riau | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:12 WIB

Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai

Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai

Jatim | Jum'at, 17 April 2026 | 18:09 WIB

Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain

Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain

Jogja | Jum'at, 17 April 2026 | 18:08 WIB

Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay

Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay

Batam | Jum'at, 17 April 2026 | 18:06 WIB

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:05 WIB

Fokus Evaluasi Lini Serang Usai Timnas Indonesia U-17 Gagal Konversi Peluang Jadi Gol Lawan Malaysia

Fokus Evaluasi Lini Serang Usai Timnas Indonesia U-17 Gagal Konversi Peluang Jadi Gol Lawan Malaysia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 18:05 WIB