Depok.suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menaikkan status Agnes Gracia Haryanto sebagai pelaku. Hal ini berdasarkan bukti chat yang mana diduga menjadi niat jahat dari AG yang turut mengancam nyawa pelaku.
Dirangkum dari berbagai sumber Kombes Hengki Haryadi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangannya, tersangka dan orang-orang di TKP tak memberi keterangan sebenarnya.
"Ternyata pada awalnya telah tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan yang sebenarnya titik setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami menyesuaikan dengan alat bukti yang lain dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ," ungkapnya.
Pada konferensi pers ini ada hal-hal terbaru yakni pelaku Mario Dandy Satrio hingga temannya, Shane Lukas yang awalnya dijerat pasal pidana 5 tahun, kini lebih berat terancam Pasal 355 KUHP.
Selain itu status Agnes Gracia Haryanto yang mana diketahui sebagai pacar Mario Dandy juga dinaikkan statusnya. Dirinya yang awalnya adalah saksi kini ditetapkan sebagai pelaku.
Hal ini berdasarkan dari salah satu bukti yaitu chat yang mana diduga menjadi niat jahat dari AG yang turut mengancam nyawa pelaku.
AG menuliskan kata-kata jika ia tak takut apabila korban (David) nantinya mati.
"Gue nggak takut kalau anak orang lain mati," tulis chat yang ditemukan dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
Setelah didiskusikan dengan penyidik dan ahli, kata-kata tersebut mengarah kepada niat jahat yang dilanjutkan dengan wujud perbuatan.
Baca Juga: Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu
"Bagi penyidik dan juga dengan saksi ahli ini merupakan suatu mensrea, niat jahat dan wujud perbuatan," tambah Kombes Hengki.
Polda Metro Jaya mengungkapkan jika ini merupakan rencana rangkaian kejahatan berdasarkan bukti-bukti dan penyidikan yang telah dilakukan.
Rangkaian kejahatan dimana 2 kali sudah ditendang tidak berdaya masih dilakukan penganiayaan lebih lanjut di arah kepala kepada David oleh Mario Dandy.
Pihak polisi juga telah melakukan perkara komprehensif hingga memutuskan status AG tersebut menjadi pelaku dari kasus penganiyaan David.
"Hari ini gelar perkara komprehensif," ungkap Kombes Hengko.
"Peningkatan status AG anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," pungkasnya.