Depok.suara.com - Kamu pasti pernah mengalami kondisi telinga tiba-tiba berdenging tanpa sebab. Jika kamu mengalami ini, coba segera pergi ke dokter untuk memeriksakan diri.
Karena, telinga berdenging menjadi salah sayu gejala gangguan pendengaran akibat terlalu sering mendengar suara keras atau bising.
Mengutip dari beberapa sumber, menurut Dokter THT Nyilo Purnami, gejala lain yang harus diwaspadai adalah ketika seseorang kesulitan mendengar percakapan. Sebab, mereka yang mengalami gejala awal gangguan pendengaran biasanya kerap mendengar bunyi atau frekuensi tinggi dan memiliki riwayat perjalanan bising.
Perlu dipahami, gangguan pendengaran tiap orang bisa berbeda-beda, tergantung ambang dengar hantaran udara yang ditangkap telinga. Jika ambang dengar hantaran udara 25-40 dB tak bisa didengar individu, orang tersebut mengalami gangguan pendengaran ringan.
"Ambang dengar hantaran udara 40-55 dB adalah gangguan sedang, 55-70 dB gangguan sedang-berat, 70-90 dB gangguan berat, dan lebih dari 90 dB adalah gangguan sangat berat," jelas Nyilo Purnami.
Lebih lanjut, Nyilo Purnami menegaskan gangguan pendengaran ditentukan oleh frekuensi yang ditangkap telinga. Karenanya, pasien harus melakukan pemeriksaan sejak dini.
Pemeriksaan dilakukan oleh dokter THT dengan menggunakan audiometri untuk mengecek frekuensi yang bisa ditangkap oleh telinga seseorang.
"Bila perlu, akan digunakan pemakaian alat bantu dengar, terutama dengan sifat gangguan dengar tipe sensorineural," kata Nyilo Purnami.
Baca Juga: Bisa Bikin Susah Hamil, Ketua POGI Tidak Sarankan Perempuan Spa dan Cuci Vagina Tiap Hari!