Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk ,kartu keluarga ,kartu identitas ,kaertu tanda penduduk elektronik ,surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil,peraturan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang di tekan Menteri Dalam Negri Tito Karnavian 11 april 22.
Aturan tersebut dikeluarkan karena pencatatn nama dan dokumen kependudukan diperlukan setiap pendudk sebagai identitas diri supaya mendapat perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi .pencatatan nama pada dokumen yang harus memenuhi syarat diantaranya :
1.tidak bermakna negatif,mudah dibaca dan tidak multitafsir
2.jumlah huruf paling banyak yaitu 60 termasuk spasi dan jumlah paling sedikit 2 kata
Sementara tata cara pencatatan nama dokumen meliputi yaitu:
1.Menggunakan hurup latin sesuai kaidah bahasa indonesia
2.Nama marga ,famili atau nama lain dapat dicantumkan pada dokumen ke pendudukan
3.Gelar pendidikan ,adat dan agama dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elekktronik dengan penulisanya dapat disingkat
Dan dalam perturan ini juga melarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama dokumen kependudukan yaitu :
1.Menggunakan angka dan tanda baca
2.Mencabtumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
3.Disingkat kecuali tidak diartikan dalam hal lain
Adapun aturan ini ditetapkan pada 11 april 2022 dan diundangkan 21 april 2022